Jakarta-Humas BKN, Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden, Wakil Presiden dan Anggota Legislatif pada April 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Imbauan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers BKN Nomor: 053/RILIS/BKN/II/2019 tanggal 8 Februari 2019.
Berikut imbauan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana kepada ASN jelang Pemilu dan Pileg:
  1. Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dinyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan  dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas. Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
  2. Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden dengan cara:
    a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Presiden dan Wakil Presiden;
    b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
    c. Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
    d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
  3. Bahwa pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 2, meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung termasuk dengan menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya.
  4. Sehubungan dengan hal tersebut, diperintahkan kepada seluruh PNS agar mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3.
  5. Kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas agar mengawasi bawahannya dalam rangka menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  6. PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud ada angka 1, angka 2, dan angka 3 di atas dijatuhi hukuman disiplin.
Selain itu dalam imbauannya, Bima menyampaikan bahwa seluruh ASN harus menjaga netralitas dan tetap berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional. Hal tersebut tak lepas dari salah satu fungsi ASN yaitu sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. “ASN harus turut memberikan kontribusi positif dalam menjaga persatuan dan kesatuan NKRI,” tambahnya. ber/kaw







Sumber :
Axact

Sam Agustiadi

Jika merasa puas atau ada keluhan silahkan tulis dengan bijak di kolom komentar

Post A Comment:

1 comments: