Articles by "UJIAN SEKOLAH"
Showing posts with label UJIAN SEKOLAH. Show all posts
  
Dengan dibatalkannya ujian nasional, tentu saja mengakibatkan tidak adanya nilai ujian sekolah bagi peserta didik. Padahal, sekolah tentu membutuhkan nilai untuk mengukur sejauh mana kompetensi yang dimiliki oleh para siswanya. Nilai tersebut tentu saja sebagai dokumen yang harus ada di dalam penulisan buku induk serta penulisan pada blanko ijazah yang akan dibagikan pada peserta didik nantinya.
A. PETUNJUK KELULUSAN
  1. Kelulusan SD berdasarkan nilai lima Semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 Semester I), nilai kelas 6 Semester Kedua dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
  2. Kriteria kelulusan Ujian Sekolah ditentukan oleh sekolah melalui rapat dewan guru yang memuat batas nilai minimal setiap mata pelajaran dan rata-rata nilai seluruh mata pelajaran yang diujikan.
  3. Kriteria Kelulusan Satuan Pendidikan mengacu Permendikbud Nomor 57 tahun 2015; yang dijabarkan sebagai berikut:
    a. Menyelesaikan seluruh mata pelajaran sesuai kurikulum yang berlaku di satuan pendidikan, dibuktikan dengan nilai rapor.
    b. Memiliki nilai sikap kepribadian (kompetensi Spiritual, dan Sosial) minimal BAIK
    c. Lulus Ujian Sekolah.
  4. Penentuan Kelulusan Satuan Pendidikan dilaksanakan dalam Rapat Pleno Dewan pendidik dengan mengacu pada Kriteria Kelulusan yang telah ditetapkan.
  5. Hasil Rapat Pleno Kelulusan Satuan Pendidikan dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.
  6. Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilaksanakan tanggal 5 Juni 2020 secara DARING (situasional).

B. NILAI UJIAN SEKOLAH DASAR

1 . Ujian Sekolah terdiri dari portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya sebagai berikut:

2. PENGOLAHAN NILAI IJAZAH SD

Nilai yang harus dipersiapkan untuk pengisian Blanko Ijazah *) adalah NILAI RATA-RATA RAPOR dan NILAI UJIAN SEKOLAH:

Keterangan: *Contoh Blanko Ijazah tahun 2018/2019, **) Untuk Kurikulum 2006

a. NILAI RATA-RATA RAPOR diperoleh dari : Rerata Nilai Rapor dari Semester 1 (Ganjil) kelas IV sampai dengan Semester 1 (Ganjil) Kelas VI

b. NILAI UJIAN SEKOLAH diperoleh dan dioleh sebagai berikut:

NILAI US = \frac{(A) + (B)}{2}

(A) = Nilai Rata-Rata Rapor dari Semester 1 (Ganjil) kelas IV sampai dengan Semester 1 (Ganjil) Kelas IV

(B) = Nilai Tryout Ketiga/Latihan Ujian Ketiga

c. Jadwal Pengolahan Nilai ditentukan oleh masing-masing Satuan Pendidikan

Contoh Blangko Ijazah


Catatan : Blangko ijazah secara resmi masih menanti informasi dari Balitbang Pendidikan dan Kebudayaan 

Kesimpulan Tentang Pengolahan Nilai Ijazah

Dari informasi yang telah saya sampaikan di atas, kita dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:

  1. Ujian Sekolah atau Ujian Sekolah Berstandar Nasional ditiadakan untuk tahun pelajaran 2019/2020 mengingat situasi di negara Indonesia yang sedang menghadapi pandemi Covid-19
  2. Nilai Tryout ketiga serta Nilai Rata-Rata Rapor 5 semester dijadikan sebagai dasar dalam perhitungan Nilai Ujian Sekolah





Selamat Datang para pengunjung Blog samagustiadi.blogspot.com
Kali ini saya akan membagikan:

Berikut disampaikan:
  1. Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0080/SDAR/BSNP/VIII/2017 tentang Kisi-Kisi USBN dan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 (unduh disini);
  2. Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional  dan Ujian Nasional TP 2017/2018 (unduh disini).