Jakarta- Humas BKN, Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diterbitkan. Presiden RI Joko Widodo
meminta agar instansi terkait memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat
diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan
untuk penyelesaian tenaga honorer.
“Dengan skema PPPK, saya tegaskan kepada
seluruh instansi pusat dan daerah bahwa rekrutmen tenaga honorer tidak
boleh lagi dilakukan dalam bentuk apapun,” terang Presiden pada puncak
perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik
Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu,
(01/12/2018).
Presiden menuturkan bahwa aturan ini
membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan
profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia
pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK. Ia juga berpesan
bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus,
profesional, dan memiliki kualitas yang baik.
Seperti dilansir dari web setkab.go.id,
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menyampaikan bahwa
regulasi PPPK merupakan salah satu aturan teknis dari turunan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang harus segera
diterbitkan karena selain menyangkut penyelesaian tenaga honorer, juga
mengakomodir aturan bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para
profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang
lebih fleksibel dibanding CPNS, di antaranya para diaspora dan
profesional swasta.
Menurutnya fleksibilitas batas usia
pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk
memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam
birokrasi tanpa terkendala batasan usia.
Sebagai informasi, kebijakan PPPK
diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional
tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling
tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut. Selain itu,
PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN
yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. (des/humas-setkab)
Post A Comment:
0 comments: