Makassar-Humas BKN, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diungkapkan Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sukamto dalam kegiatan Diseminasi Pelanggaran Disiplin Netralitas ASN Tahun 2019 yang diselenggarakan di Kantor Regional IV BKN Makassar, Kamis (21/02/2019).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Sekeretaris Utama BKN Supranawa Yusuf, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektur Provinsi Kabupaten Kota se-wilayah Kanreg IV BKN Makassar, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator serta Pengawas di lingkungan BKN juga hadir dalam kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh BKN yang memang memiliki kewenangan untuk melaksanakan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagai tindakan preventif dan upaya meminimalkan pelanggaran atas disiplin netralitas oleh ASN baik yang bekerja dalam lingkup Instansi Pusat maupun Daerah.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana yang membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan itu menjelaskan bahwa Indonesia merupakan Negara yang diwarnai keberagaman di banyak sektor. ASN, sambung Bima, harus berperan dalam merawat keberagaman tersebut sesuai sumpah saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu dengan menyebut “Akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan perseorangan atau golongan”.
Sementara itu Supranawa Yusuf selaku Sekretaris Utama BKN menjelaskan bahwa ASN harus mampu menghadapi era Revolusi Industri 4.0 yang akan memberikan dampak terhadap pekerjaan, tempat bekerja dan eksistensi pegawai. “Siapkan diri karena itu semua akan memengaruhi tingkat kecepatan pelayanan dan kualitas transparansi”.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sukamto juga memberikan materi terkait peran ASN sebagai Warga Negara dalam pengawasan NSPK ASN, penegakkan disiplin ASN, pemberhentian ASN yang menjadi anggota dan pengurus partai politik, serta penanganan ASN yang terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan untuk mendorong terwujudnya netralitas ASN dari pengaruh golongan atau partai politik dan tidak diskriminatif terhadap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan begitu, sambung Kamto, diharapkan pelayanan yang diberikan ASN dapat dilakukan secara profesional, jujur, adil dan merata. dik/kaw







Sumber :http://www.bkn.go.id/berita/asn-harus-pahami-wawasan-kebangsaan-dan-integritas-untuk-wujudkan-sikap-netralitas
Axact

Sam Agustiadi

Jika merasa puas atau ada keluhan silahkan tulis dengan bijak di kolom komentar

Post A Comment:

0 comments: