Makassar-Humas BKN, Aparatur Sipil
Negara (ASN) harus bisa menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam
politik praktis. Hal tersebut diungkapkan Direktur Status dan Kedudukan
Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sukamto dalam kegiatan
Diseminasi Pelanggaran Disiplin Netralitas ASN Tahun 2019 yang
diselenggarakan di Kantor Regional IV BKN Makassar, Kamis (21/02/2019).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana,
Sekeretaris Utama BKN Supranawa Yusuf, Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) dan Inspektur Provinsi Kabupaten Kota se-wilayah Kanreg IV BKN
Makassar, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator serta Pengawas di
lingkungan BKN juga hadir dalam kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut
diselenggarakan oleh BKN yang memang memiliki kewenangan untuk
melaksanakan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagai
tindakan preventif dan upaya meminimalkan pelanggaran atas disiplin
netralitas oleh ASN baik yang bekerja dalam lingkup Instansi Pusat
maupun Daerah.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana yang
membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan itu menjelaskan bahwa
Indonesia merupakan Negara yang diwarnai keberagaman di banyak sektor.
ASN, sambung Bima, harus berperan dalam merawat keberagaman tersebut
sesuai sumpah saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu
dengan menyebut “Akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta
mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan perseorangan atau
golongan”.
Sementara itu Supranawa Yusuf selaku
Sekretaris Utama BKN menjelaskan bahwa ASN harus mampu menghadapi era
Revolusi Industri 4.0 yang akan memberikan dampak terhadap pekerjaan,
tempat bekerja dan eksistensi pegawai. “Siapkan diri karena itu semua
akan memengaruhi tingkat kecepatan pelayanan dan kualitas transparansi”.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut
Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Sukamto juga memberikan materi terkait peran ASN sebagai Warga Negara
dalam pengawasan NSPK ASN, penegakkan disiplin ASN, pemberhentian ASN
yang menjadi anggota dan pengurus partai politik, serta penanganan ASN
yang terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Melalui kegiatan ini
diharapkan dapat memberikan pencerahan untuk mendorong terwujudnya
netralitas ASN dari pengaruh golongan atau partai politik dan tidak
diskriminatif terhadap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan
begitu, sambung Kamto, diharapkan pelayanan yang diberikan ASN dapat
dilakukan secara profesional, jujur, adil dan merata. dik/kaw
Sumber :http://www.bkn.go.id/berita/asn-harus-pahami-wawasan-kebangsaan-dan-integritas-untuk-wujudkan-sikap-netralitas
Post A Comment:
0 comments: