CARA MEMBUAT SOAL BERSTANDAR NASIONAL 
 

Penilaian hasil belajar dilakukan untuk mendiagnosa kekuatan dan kelemahan siswa, memonitor perkembangan belajar siswa, menilai ketercapaian kurikulum, memberi nilai siswa dan menentukan efektivitas pembelajaran baik aspek pengetahuan maupun aspek keterampilan. Untuk tujuan-tujuan tersebut dapat digunakan berbagai bentuk dan instrumen penilaian. Penilaian dapat dilakukan secara lisan, tertulis, praktik maupun penugasan seperti projek. Instrumen penilaian yang berkualitas merupakan faktor penting dalam pelaksanaan penilaian. Oleh karena itu, kemampuaan guru dalam mengembangkan instrumen penilaian perlu terus menerus ditingkatkan agar informasi yang diperoleh dari hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan. Untuk meningkatkan kompetensi guru dalam pengembangan instrumen penilaian, Pusat Penilaian Pendidikan menyusun panduan pengembangan instrumen penilaian khususnya untuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional. Seperti telah diketahui sejak tahun pelajaran 2016/2017, ujian satuan pendidikan pada beberapa mata pelajaran ditingkatkan menjadi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pada jenjang SMP/SMA/SMK sederajat, sedangkan pada jenjang SD/MI USBN baru diterapkan pada tahun pelajaran 2017/2018. Penyusunan soal USBN berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan BSNP. Pada beberapa mata pelajaran, 20% - 25% soal USBN berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan 75% - 80% soal disusun oleh pendidik yang selanjutnya dikonsolidasikan di KKG/MGMP. Panduan ini berisi teknik penyusunan indikator soal, penyusunan soal tes tertulis dan penyusunan soal tes praktik. Karena saat ini bentuk soal USBN pada tes tertulis terdiri atas pilihan ganda dan uraian, fokus panduan ini adalah pada penyusunan kedua bentuk soal tersebut, meskipun terdapat berbagai bentuk soal tertulis lainnya.  beberapa langkah yang perlu ditempuh untuk memperoleh soal USBN yang berkualitas sebagai berikut.

1. Penyusunan indikator soal

Indikator soal merupakan jabaran lingkup materi dan level kognitif dari kisi-kisi USBN, sebagai pedoman bagi penulisan atau perakitan soal.

2. Penulisan soal

Soal ditulis oleh guru mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan berdasarkan indikator soal yang disusun oleh KKG/MGMP. Penulisan soal termasuk pedoman penskoran untuk soal uraian dan tes praktik.

3. Penelaahan Soal

Penelaahan soal dilakukan secara kualitatif berdasarkan kaidah penulisan soal oleh penelaah soal, dilakukan oleh KKG/MGMP. Hasil telaah soal diklasifikasikan menjadi soal baik, soal kurang baik, dan soal ditolak. Soal baik langsung diterima/dapat digunakan, soal kurang baik perlu diperbaiki, dan soal yang ditolak dikembalikan ke penulis atau tidak digunakan.

4. Perakitan soal

Soal-soal baik selanjutnya dirakit menjadi beberapa paket soal untuk digunakan dalam ujian. Pada perakitan, dilakukan penggabungan antara soal dari Kementrian dan soal yang ditulis oleh pendidik. Perakitan dapat dilakukan di satuan pendidikan atau KKG/MGMP.

Panduan selengkapnya silahkan download disini :
https://drive.google.com/open?id=1uj3n5QQRiJKvKYNhC4QNOvRw-ZWQMJTl

Axact

Sam Agustiadi

Jika merasa puas atau ada keluhan silahkan tulis dengan bijak di kolom komentar

Post A Comment:

1 comments: