Informasi tentang Das Sollen jabatan kepala sekolah di indonesia dari mulai tingkatan TK, SD, SMP dan SMA/MA/SMK taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI) nampaknya belum tersosialisasikan secara merata dikalangan guru sebagai subjek hukum dari Permendiknas No. 28 Tahun 2010. Bahkan mungkin, sebagian besar guru belum merasa perlu terlalu concern mencermatinya mengingat periode-periode sebelumnya kewenangannya menjadi preogratif pemangku jabatan di Departemen yang memiliki strata kewenangan jauh diatas guru (asumsi ini minimal mewakili sebagian guru pada masa itu/ pra reformasi) Arus Reformasi yang terjadi di negara kita dewasa ini merupakan salah satu produk dari riak-riak globalisasi yang terjadi hingga saat ini hingga beberapa dekade kedepan. Salah satu jargon yang mengemuka pada saat gelombang reformasi adalah mengenai Supremasi Hukum, mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa negara kita adalah negara hukum yang artinya semua permasalah kebangsaan kita harus tunduk pada hukum yang berlaku di negara ini, berjenjang dari hukum yang tertinggi sampai hukum terendah mulai dari UUD sampai dengan peraturan-peraturan daerah dan yang setingkat dibawahnya, perwal misalnya. Pro-kontra yang terjadi di masyarakat saat ini tidak akan terjadi, apabila semua pihak turut mengawal supremasi hukum melalui kesadaran kolektif dan ketaatan absolut terhadap keputusan-keputusan hukum yang telah ditetapkan secara legal-formal, sehingga das sollen tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah sebagi salah satu keputusan di tingkat lokal yang akan dituangkan pada landasan operasional berupa perwal harus merujuk pada landasan hukum yang berlaku pada strata yang lebih tinggi, sehingga pelaksanaannya bersinergi dengan semangat yang diamanatkan oleh produk yang lebih tinggi tersebut. Penetapan keputusan-keputusan/ produk hukum apapun, pada tingkat manapun, akan menanggung resiko resistensi dari elemen-elemen masyarakat yang merasa tidak terpuaskan dengan produk hukum tersebut. Namun demikian, kekhawatiran ini tidak lantasharus menyurutkan langkah pemangku kebijakan untuk merancang rumusan serta memutuskan dan menetapkan produk-produk hukum atau peraturan-peraturan yang secara filosofis telah memenuhi pesan-pesan luhur/suci yang diamanatkan oleh produk hukum diatasnya. Das Sollen, secara khusus pada peraturan tugas tambahan guru dan kepala sekolah, pemerintah kota diharapkan dapat merumuskan rancangannya dengan senantiasa mencermati pesan substansial Permendiknas No.. 28 tahun 2010 sebagai acuan atau rujukan konstitusional dari perwal yang akan dikeluarkannya.Hal tersebut menjadi sebuah keniscayaan, mengingat pentingnya sinergisitas peraturan-peraturan pada stiap tingkatan guna pencapaian tujuan pembangunan yang diharapkan bersama yang telah dirumuskan di tingkatan yang lebih tinggi/ nasional sebelumnya. Sinerginya setiap peraturan juga memperlihatkan azas taat hukum pada setiap jenjang pemangku kebijakan yang akhirnya memberikan proses pembelajaran dan pencerahan pada masyarakat sebagai user dari layanan-layanan yang, mau tidak mau harus turut pada ketauladanan dari para pemangku kebijakan. Situasi ini diharapkan mengeliminir terjadinya pro-kontra yang mengarah pada dis-integrasi masyarakat. Sikap patriotik terukur sangat diperlukan pemangku kebijakan dalam penentuan lahirnya sebuah kebijakan yang pasti meiliki resiko resistensi dari kalangan masyarakat yang tidak terpuaskan, akan tetapi memberikan kepeloporan terbentuknya sistem yang kondusif pada ma sa yang akan datang. Pada tingkatan satuan pendidikan pun harus pula memulai keseriusan unutk merumuskan juklas/ juknis tugas tambahan para pembantu kepala sekolah agar memberikan jalan bagi terbangunnya budaya organisasi yang memiliki suasana kompetisi yang sehat degan pembatasan-pembatasan periode jabatan yang memperlancar arus regenerasi yang terjadi. Tentu saja hal ini, dalam penilainnya tidak menapikkan tahapan-tahapan fit and proper test yang dilakukan kepala sekolah yang mengedepankan aspek-aspek kompetensi, kinerja, loyalitas dan kepangkatan. Semangat, keseriusan dang kebersamaan langkah dari semua pihak untuk mulai membenahi komponen-komponen dari sistem pendidikan kedepan tersebut diatas, secara filososfis diharapkan bisa mengakselerasi tercapainya tujuan-tujuan, visi, misi dan renstra-renstra serta program-program yang digariskan semua institusi didunia pendididkan. Pada sisi lain, hal tersebut diatas, secara kontekstual diharapakan bisa menjadi entry point menuju pelayanan prima yang substansinya pemuasan kebutuhan masyarakat sebagai user dari layanan bidang pendidikan. Pada akhirnya, upaya-upaya diatas diharapkan dapat menjawab salah satu tantangan GLOBALISASI Abad 21 yang oleh '"Tucker" disebut dengan istilah Gelombang Generasi. Wallaahu'Alam

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/adefathurahman/jabatan-kepala-sekolah-dalam-permendiknas-no-28-tahun-2010_55019461a3331159735135da



SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 28 TAHUN 2010
TENTANG
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang     :     a.    bahwa guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah     untuk      memimpin      dan      mengelola sekolah/madrasah     dalam     upaya     meningkatkan     mutu pendidikan;
b.    bahwa    dalam     rangka     meningkatkan    kualitas     kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah serta sertifikasi kompetensi danpenilaian kinerja kepala sekolah/madrasah;
c.    bahwa   Keputusan   Menteri    Pendidikan   Nasional   Nomor
162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Gurusebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai                                 dengan perkembangan sistem pendidikan nasional;
d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana   dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan   Nasional        tentang                       Penugasan               Guru                         Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
Mengingat       :      1.    Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2003   Nomor            78,               Tambahan         Lembaran              Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.    Undang-Undang     Nomor      32      Tahun     2004       tentang Pemerintahan                     Daerah (Lembaran         Negara    Republik Indonesia          Tahun                     2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang        Nomor                  32           Tahun           2004   tentang   Pemerintahan Daerah;


3.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun  2005  tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
4.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun   2005   Nomor            41,               Tambahan         Lembaran              Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6.    Peraturan   Pemerintah           Nomor     38  Tahun  2007          tentang Pembagian                     Urusan       Pemerintahan    antara         Pemerintah, Pemerintah                      Daerah    Provinsi,    dan         Pemerintah       Daerah Kabupaten/Kota               (Lembaran           Negara   Republik      Indonesia Tahun     2007                  Nomor 82,        Tambahan           Lembaran      Negara Republik Indonesia Nomor 4754);
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4941);
8.    Peraturan   Pemerintah   Nomor    17    Tahun   2010    tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara        Republik       Indonesia                  Tahun        2010               Nomor  23, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor
5105);
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun     2010  Nomor            74,               Tambahan         Lembaran              Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan   Pemerintah  Nomor    66    Tahun   2010    tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan            dan                  Penyelenggaraan     Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
11. Peraturan    Presiden    Nomor     47    Tahun    2009    tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
12. Peraturan   Presiden    Nomor     24     Tahun    2010    tentang Kedudukan, Tugas, dan  Fungsi  Kementerian  Negara serta Susunan Organisasi,                    Tugas,                                          dan          Fungsi    Eselon    I Kementerian Negara;
13. Keputusan  Presiden  Nomor  84/P  Tahun  2009  mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  13  Tahun
2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan    :      PERATURAN  MENTERI  PENDIDIKAN  NASIONAL  TENTANG PENUGASAN                                GURU      SEBAGAI       KEPALA      SEKOLAH/ MADRASAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah  (SMP/MTs), sekolah             menengah         pertama          luar                  biasa              (SMPLB),  sekolah           menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan  sekolah  bertaraf  internasional  (SBI)  atau  yang  tidak  dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3.  Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan calon kepala sekolah/madrasah melalui pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik tentang kompetensi kepala sekolah/madrasah yang diakhiri dengan penilaian sesuai standar nasional.
4.  Penilaian akseptabilitas adalah penilaian calon kepala sekolah/madrasah yang bertujuan untuk menilai ketepatan calon dengan sekolah/madrasah dimana yang bersangkutan akan diangkat dan ditempatkan.
5.  Kompetensi    kepala   sekolah/madrasah    adalah    pengetahuan,    sikap    dan keterampilan                             pada      dimensi-dimensi    kompetensi    kepribadian,   manajerial,
kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
6.  Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
7.  Sertifikat kepala sekolah/madrasah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.
8.  Penilaian   kinerja    adalah   suatu   proses    menentukan   nilai   kinerja    kepala sekolah/madrasah dengan menggunakan patokan-patokan tertentu.
9. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah proses dan kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional kepala       sekolah/madrasah                yang                            dilaksanakan                berjenjang,    bertahap,    dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan manajemen dan kepemimpinan sekolah/madrasah
10. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
11. Kementerian  adalah  kementerian  yang  menangani  urusan  pemerintah  dalam bidang pendidikan nasional.
12. Menteri  adalah  menteri  yang  menangani  urusan  pemerintah  dalam  bidang pendidikan nasional.


13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggungjawab di bidang pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
14. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
15. Kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota adalah                 perwakilan    Kementerian     Agama     tingkat     provinsi     dan     tingkat kabupaten/kota.
16. Dinas provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab  di bidang  pendidikan di provinsi.
17. Dinas kabupaten/kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di kabupaten/kota.
18. Pengawas   sekolah/madrasah   adalah   guru   yang    diangkat   dalam    jabatan pengawas sekolah/madrasah. Pengawas sekolah/madrasah adalah guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah/madrasah.
BAB II
SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 2
(1)  Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2)  Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.    beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)               kependidikan    atau    nonkependidikan   perguruan    tinggi    yang terakreditasi;
c.    berusia   setinggi-tingginya   56    (lima    puluh   enam)    tahun   pada    waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;
d.    sehat  jasmani  dan  rohani  berdasarkan  surat  keterangan  dari  dokter
Pemerintah;
e.    tidak  pernah  dikenakan  hukuman  disiplin  sedang  dan/atau  berat  sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f.     memiliki sertifikat pendidik;
h.    pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang                 sekolah/madrasah   masing-masing,   kecuali    di    taman    kanak- kanak/raudhatul                 athfal/taman              kanak-kanak           luar    biasa  (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
i.     memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil(PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
j.     memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian  lainnya  sebagai  guru  dalam  daftar  penilaian  prestasi  pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
k.    memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua)
tahun terakhir.


(3)  Persyaratan    khusus   guru   yang   diberi    tugas   tambahan   sebagai    kepala sekolah/madrasah meliputi:
a.    berstatus  sebagai  guru  pada  jenis  atau  jenjang  sekolah/madrasah  yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;
b.    memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.
(4) Khusus bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah Indonesia luar negeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir a dan b  juga  harus memenuhi persyaratan  khusus tambahan sebagai berikut:
a.    memiliki  pengalaman  sekurang-kurangnya  3  (tiga)  tahun  sebagai  kepala sekolah/madrasah;
b.    mampu  berkomunikasi  dalam  bahasa  Inggris  dan  atau  bahasa  negara dimana yang bersangkutan bertugas;
c.    mempunyai wawasan luas tentang seni dan  budaya  Indonesia sehingga dapat mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional.
BAB III
PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH Pasal 3
(1) Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah meliputi rekrutmen serta pendidikan danpelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
(2) Kepala    dinas    propinsi/kabupaten/kota    dan    kantor    wilayah    kementerian agama/kantor  kementerian        agama                           kabupaten/kota      sesuai      dengan kewenangannya  menyiapkan  calon                        kepala  sekolah/madrasah  berdasarkan proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang.
Pasal 4
(1) Calon kepala sekolah/madrasah direkrut dari guru yang telah memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
(2) Calon kepala sekolah/madrasah direkrut melalui pengusulan oleh kepala sekolah/madrasah                                    dan/atau   pengawas               yang                   bersangkutan     kepada                                    dinas propinsi/kabupaten/kota  dan                    kantor    wilayah                                                kementerian                  agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota  sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 5
(1)  Dinas propinsi/kabupaten/kota dan  kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan seleksi administratif dan akademik.
(2)  Seleksi administratif  dilakukan melalui penilaian  kelengkapan  dokumen  yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah                                      bersangkutan     telah     memenuhi     persyaratan     umum sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 2 ayat (2).
(3) Seleksi akademik dilakukan melalui penilaian potensi kepemimpinan dan penguasaan                         awal   terhadap   kompetensi   kepala   sekolah/madrasah   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 6
(1) Guru yang telah lulus seleksi calon kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengikuti program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah di lembaga terakreditasi.
(2)  Akreditasi terhadap lembaga penyelenggara program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah  dilaksanakan  oleh  lembaga  yang  ditunjuk  dan  ditetapkan oleh menteri.
Pasal 7
(1) Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah merupakan kegiatan pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
(2) Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 (seratus) jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal selama 3 (tiga) bulan.
(3) Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dikoordinasikan dan difasilitasi                      oleh     Pemerintah,    pemerintah    provinsi,    dan/atau    pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pemerintah     dapat     memfasilitasi     pemerintah     provinsi     dan     pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kemampuan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
(5)  Pendidikan   dan    pelatihan   diakhiri    dengan   penilaian   untuk   mengetahui pencapaian kompetensi calon kepala sekolah/madrasah.
(6)  Calon kepala sekolah/madrasah yang dinyatakan lulus penilaian diberi sertifikat kepala sekolah/madrasah oleh lembaga penyelenggara.
(7)  Sertifikat kepala sekolah/madrasah dicatat dalam database nasional dan diberi
nomor unik olehmenteri atau lembaga yang ditunjuk
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiapan calon kepala sekolah/madrasah diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB IV
PROSES PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH Pasal 9
(1)  Pengangkatan     kepala     sekolah/madrasah     dilakukan     melalui     penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah.
(2) Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah ditetapkan oleh Pemerintah,                            pemerintah      provinsi,      pemerintah      kabupaten/kota,      atau penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(3)  Tim pertimbangan melibatkan unsur pengawas sekolah/madrasah dan dewan pendidikan.


(4)  Berdasarkan      rekomendasi      tim      pertimbangan      pengangkatan     kepala sekolah/madrasah,        Pemerintah,        pemerintah        provinsi,        pemerintah kabupaten/kota,                                 atau    penyelenggara    sekolah/madrasah    sesuai    dengan kewenangannya mengangkat guru menjadi kepala sekolah/madrasah sebagai tugas tambahan.
(5)  Guru    yang    diberi    tugas    tambahan    sebagai    kepala    sekolah/madrasah mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V MASA TUGAS
Pasal 10
(1)  Kepala sekolah/madrasah  diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat)
tahun.
(2)  Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kalimasa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3)  Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas;
atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
(4)  Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.
(5)  Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
BAB VI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN Pasal 11
(1)  Pengembangan      keprofesian       berkelanjutan       meliputi       pengembangan pengetahuan,                            keterampilan,   dan   sikap    pada   dimensi-dimensi   kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dansosial.
(2)  Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
(3)  Pengembangan    keprofesian    berkelanjutan    dilaksanakan    sesuai    dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal.


BAB VII
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH Pasal 12
(1)  Penilaian  kinerja  kepala  sekolah/madrasah  dilakukan  secara  berkala  setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun.
(2)  Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah.
(3)  Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dimana yang bersangkutan bertugas.
(4)  Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
b.    peningkatan  kualitas  sekolah/madrasah  berdasarkan  8  (delapan)  standar nasional  pendidikan  selama  dibawah  kepemimpinan  yang  bersangkutan; dan
c.    Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah; (5)  Hasilpenilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup,
sedang atau kurang.
(6) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilaksanakan sesuai pedoman penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB VIII
MUTASI DAN PEMBERHENTIAN TUGAS GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 13
Kepala  sekolah/madrasah  dapat dimutasikan  setelah  melaksanakan  masa  tugas dalam 1 (satu) sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
Pasal 14
(1)  Kepala sekolah/madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena:
a. permohonan sendiri;
b. masa penugasan berakhir;
c. telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru;
d. diangkat pada jabatan lain;
e. dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat;
f.  dinilaiberkinerja kurang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12
g. berhalangan tetap;
h. tugas belajar sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan;dan/atau i.  meninggal dunia.
(2) Pemberhentian kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya.


Pasal 15
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya berdasarkan penilaian kinerja dan masukan dari         tim       pertimbangan          pengangkatan           kepala                 sekolah/madrasah                   menetapkan keputusan perpanjangan masa penugasan kepala sekolah/madrasah.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan guru yang sedang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, masa tugasnya dihitung sejak yang bersangkutan ditugaskan sebagai kepala sekolah/madrasah.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, guru yang telah atau sedang melaksanakan        tugas                               tambahan                    sebagai     kepala     sekolah/madrasah     tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat  kepala  sekolah/madrasah sampai selesai masa tugasnya.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
(1)  Dalam jangka waktu paling  lama  2  (dua) tahun  sejak berlakunya  Peraturan Menteri ini Pemerintah, pemerintah provinsi,pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara  sekolah/madrasah  wajib  melaksanakan  program  penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
(2)  Pemerintah,      pemerintah      provinsi,      pemerintah      kabupaten/kota,      atau penyelenggara sekolah/madrasah wajib melaksanakan Peraturan Menteri ini dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah paling lambat tahun
2013.
Pasal 19
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala  Sekolah dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


Agar   setiap    orang   mengetahuinya,  memerintahkan   pengundangan  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD.


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2010


MOHAMMAD NUH


MENTERI HUKUMDAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 527
Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM. NIP 196108281987031003
no image
Berbicara tentang pendidikan, tidak bisa lepas dari pemikiran dan prinsip dasar pendidikan yang dikembangkan oleh Ki Hajar Dewantara (Soewardi Soerjaningrat), bapak pendidikan bangsa Indonesia. Menurut Ki Hajar Dewantara pendidikan merupakan proses pembudayaan yakni suatu usaha memberikan nilai-nilai luhur kepada generasi baru dalam masyarakat yang tidak hanya bersifat pemeliharaan tetapi juga dengan maksud memajukan serta memperkembangkan kebudayaan menuju ke arah keluhuran hidup kemanusiaan. Upaya kebudayaan (pendidikan) menurut Ki Hajar dapat ditempuh dengan sikap (laku) yang dikenal dengan Teori Trikon, yakni; Kontinyu, Konsentris, dan Konvergen. Sedangkan pelaksanaan pendidikan dapat berlangsung dalam berbagai tempat yang beliau beri nama Tri Sentra Pendidikan, yaitu: Alam keluarga, alam perguruan, dan alam pergerakan pemuda.
Ki Hajar Dewantara terkenal dengan ajarannya Sistem Among ( Tutwuri handayani, Ing Madya mangun karsa, Ing ngarsa sung tulada)  di Tamansiswa. Sistem among ialah suatu sistem pendidikan yang berjiwa kekeluargaan dan bersendikan 1) Kodrat Alam, sebagai syarat untuk mencapai kemajuan dengan secepat cepatnya dan sebaik-baiknya; 2) Kemerdekaan, sebagai syarat untuk menghidupkan dan menggerakkan kekuatan lahir batin anak, agar dapat memiliki pribadi yang kuat dan dapat berpikir serta bertindak merdeka.
Apa yang terjadi sekarang ini? Dunia pendidikan di hebohkan dengan tawuran antar pelajar mulai dari anak-anak SMP, SMA/SMK sampai perguruan tinggi, hampir setiap hari menghiasi surat kabar dan Televisi. Para guru rame mencari metode dan model pengajaran yang relevan dengan era dan jaman yang serba di gital. Mereka lupa, bahwa kita punya seorang pahlawan pendidikan yang seharusnya jadi tauladan dan panutan para siswa dan pendidik di negeri ini. Di lingkungan masyarakat, para pemimpin dan pejabat kita seperti kehilangan karakter dan kepribadian bangsa. Erosi sikap dan perilaku sudah menjalar bukan hanya dilingkungan para siswa dan guru tetapi hampir di semua lapisan kehidupan masyarakat dan bangsa kita. Adakah kesalahan dalam pelaksanaan sistem pendidikan kita ?

Grand Design Pendidikan
Saat diminta pendapatnya mengenai hal tersebut, Ketua Umum PB PGRI, Dr. Sulistiyo, M.Pd mengungkapkan, bahwa hingga saat ini kita belum memiliki Grand Design pendidikan yang baik, karena itu pembangunan pendidikan di Indonesia pun jadi tidak memiliki arah yang jelas. Banyak persoalan muncul dan pemerintah pun tak mampu mengatasinya secara tuntas. Dalam penyusunan kebijakan pendidikan selama ini para pejabat sering mencontoh dari Negara lain yang belum tentu sesuai dengan kondisi bangsa kita. Menurut Sulistiyo kondisi bangsa kita sangat khas dan berbeda dengan bangsa lain. Dengan demikian kebijakan yang berhasil dilaksanakan di Negara lain tidak semuanya mampu menjawab persoalan pendidikan bangsa kita.
“Untuk menentukan arah pembangunan pendidikan bangsa, kita seharusnya memiliki grand design pendidikan yang jelas. Selama ini pendidikan nasional kita orientasinya tidak menentu arah dan tujuannya. Padahal, dalam masyarakat dunia yang berubah cepat, tujuan pendidikan suatu bangsa haruslah jelas. Meskipun harus dinamis mengikuti perkembangan zaman, tujuan pendidikan nasional harus tetap bertolak pada kebudayaan, jatidiri, dan karakter bangsa Indonesia”, jelasnya.
Untuk itu PB PGRI telah menggelar konvensi nasional dalam rangka menyusun grand design pendidikan dengan melibatkan praktisi pendidikan, akademisi, professional, birokrat, dan aktivis peduli pendidikan serta tokoh-tokoh penting di negeri ini. Kegiatan itu telah dilaksanakan tanggal 18 – 19 Februari 2014. Hasil konvensi nasional tersebut telah dirumuskan oleh Tim dan diwujudkan dalam buku Pendidikan untuk transformasi bangsa, dengan tema Arah Baru Pendidikan Untuk Perubahan Mental Bangsa. Setelah digelar peluncuran di kantor PB PGRI, Selasa (14/10/2014) buku tersebut telah dikirim ke berbagai pihak termasuk kepada pemerintah.
Sulistiyo yang juga anggota DPD RI asal Jateng itu mengungkapkan, bahwa buku yang disusun oleh Tim PB PGRI tersebut memuat banyak pemikiran dan gagasan para ahli sehingga tepat dijadikan rujukan untuk menyusun grand design dan arah pembangunan pendidikan yang sangat dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan pendidikan, masyarakat, bangsa dan negara. 
Selain Sulistiyo, pakar pendidikan HAR Tilaar juga menegaskan, pendidikan di Indonesia belum memiliki arah tujuan yang jelas untuk menyiapkan manusia-manusia yang cakap, kreatif, dan bertanggung jawab. Padahal, Indonesia sudah harus menciptakan generasi emas yang diharapkan bisa memajukan kehidupan bangsa.
”Neoliberalisme sudah masuk ke dunia pendidikan sehingga arah pendidikan menjadi tidak jelas seperti sekarang,” kata Tilaar.

Revolusi Mental
Drs. Sahono, M.Pd, Kepala UPTD  Pendidikan Kec. Grogol, Kabupaten Sukoharjo mengungkapkan, bahwa terkait pembangunan pendidikan dan karakter bangsa, pemerintahan baru, presiden Jokowi telah mengeluarkan konsep “Revolosi Mental”.  Hal ini menurutnya relevan dengan UU no 20 tahun 2003 tentan Sistem Pendidikan Nasional yaitu pendidikan yang bertujuan mengembangkan kemampuan, mental, watak, dan perdaban bangsa yang bermartabat, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia mencatat beberapa kebijakan yang telah dilaksanakan antara lain: KIP (Kartu Indonesia Pintar) tetapi menurutnya perlu disempurnakan baik kriteria penerima maupun data penerimanya sehingga progam ini tepat sasaran. Dengan demikian upaya pemerataan pendidikan dan pendidikan yang berkeadilan bagi semua anak bangsa bisa terwujud.

Kurikulum 2013
Pengurus PGRI Kabupaten Sukoharjo yang berpengalaman sebagai guru ini menilai pemberlakuan kurikulum 2013 perlu didukung kesiapan seluruh infrastruktur-nya. Guru, Kepala Sekolah, Pengawas, dan Tenaga kependidikan yang lain harus menguasai baik filosofisnya maupun implementasinya. Selain itu buku-buku juga harus tersedia di sekolah-sekolah baik untuk siswa maupun gurunya. Empat standar yang berubah secara fundamental harus sudah disiapkan yaitu: Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, dan Standar Penilaian.
Selanjutnya, regulasi dan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah perlu disinkronkan, karena di era otonomi daerah ini menurutnya sering terjadi regulasi dan kebijakan pemerintah pusat dan daerah tidak matching. Ia memberi contoh, di Pusat melalui sistem Dapodik sudah menerapkan Permendikbud No. 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Periodisasi Kepala Sekolah empat tahunan dan bisa diangkat kembali periode yang ketiga kalinya kalau nilai kinerjanya amat baik dan ditempatkan di sekolah lain yang nilai akreditasi sekolahnya di bawah sekolah sebelumnya. Tetapi di daerah belum melaksanakan regulasi itu sehingga banyak Kepala Sekolah yang SK-nya dinyatakan kadaluwarsa. Dampaknya jumlah jam mengajarnya berkurang sehingga tidak bisa terbit SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
Sahono berharap pemerintahan Jokowi ini bisa melaksanakan konsep “Revolosi Mental” dengan baik dengan dukungan seluruh komponen bangsa sehingga generasi penerus nanti memiliki kecerdasan yang paripurna (kecerdasan intelektual, emosional, sosial, dan spiritual) untuk menghadapi persaingan global.

Hak Warga Negara
Lia Maylani Hendriyanti, M.Pd guru SDN Wonosari 02, Ngaliyan, kota Semarang menyatakan, lahirnya hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 membuktikan bahwa Negara Indonesia telah merdeka. Dan dengan kemerdekaan itu, setiap warga Negara Indonesia memiliki kebebasan dan hak untuk memperoleh pendidikan. Para founding fathers telah merumuskan konsep untuk membangun bangsa ini agar menjadi bangsa yang unggul dan mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Hal tersebut tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan dalam pasal 31 Ayat 2.

Peran Orang Tua
Diungkapkan, selama ini banyak kritik masyarakat terhadap pendidikan yang dinilai lebih berorientasi pada ranah kognitif, mengejar kemajuan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai akademik tetapi kurang memperhatikan ranah afektif dan psikomotor, pembentukan sikap, moral dan karakter peserta didik. Guru yang pandai berbahasa inggris dan kini tengah mengikuti lomba guru berprestasi ini meyakini, sebagian besar guru sudah berusaha menerapkan pembelajaran yang berkarater, karena menurutnya setiap guru pasti menginginkan siswanya kelak menjadi manusia yang cerdas dan berbudi luhur seperti yang dicita-citakan para founding father. Tetapi diakui, pembentukan karakter siswa kenyataannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Hal itu tidak bisa lepas dari peran orang tua dan keluarga di rumah serta lingkungan tempat tinggal siswa yang bersangkutan. Lingkungan rumah, menurut Lia mempunyai pengaruh sangat besar terhadap perkembangan dan karakter siswa. Karena itu kerjasama yang baik antara guru, orang tua dan pemerintah akan menciptakan pendidikan yang baik bagi siswa untuk kepentingan masyarkat, bangsa dan negara. Lia pun meyakini, bahwa pendidikan yang hanya mengejar kemajuan ilmu pengetahuan tetapi meninggalkan jati diri, karakter dan budaya bangsa berarti menyimpang dari amanat UUD 1945 dan cita-cita para pendiri bangsa.

Revolusi mental yang sedang dielu-elukan saat ini menurut Lia Maylani sangatlah penting dan bermanfaat untuk segera kita wujudkan. Meningkatnya angka kejahatan dari anak-anak usia dini, remaja sampai orang tua saat ini sangat memprihatinkan. Karena itu harus menjadi perhatian kita semua untuk dipikirkan bagaimana solusinya. Keberhasilan dan kemajuan suatu bangsa bergantung pada penerus bangsanya. Generasi penerus bangsa yang mempunyai mental kuat dan berkepribadian baik akan menjadi modal dalam melaksanakan revolusi mental demi terpenuhinya rasa aman, damai, dan sejahtera bagi seluruh rakyat. (d4)
Beban Kerja Guru Tidak Sama Dengan Beban Kerja Pegawai  Kantor lainnya, walaupun pegawai kantor memiliki jam kerja  40 jam perminggu

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan dari negara Indonesia yang merdeka adalah untuk “…memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”. Untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut memerlukan guru yang bekerja secara profesional. UU nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 35 ayat (2) mengatur beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. PP nomor 74/2008 Tentang Guru, pasal 52 ayat (1) mempertegas bahwa beban kerja guru mencakup kegiatan pokok; yaitu (a) merencanakan pembelajaran, (b) melaksanakan pembelajaran, (c) menilai hasil pembelajaran, (d) membimbing dan melatih peserta didik, dan (e) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. Selanjutnya PP nomor 74/2008 pasal 52 ayat (2) menegaskan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Beban kerja guru melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Hasil survei 22 Agustus 2015 menunjukkan ketidaksetujuan guru, kepala sekolah dan pengawas bahwa beban kerja guru berpotensi menyebabkan kelelahan mengajar.

Beban kerja guru (sekaligus jam kerja guru) sebanyak 24 (dua puluh empat) jam tatap muka (jam mengajar) per minggu diperhitungkan pada 1 (satu) kegiatan tugas pokok dan fungsi guru, yaitu bagian (b) melaksanakan pembelajaran (tatap muka). Sedangkan 1 (satu) jam jam pelajaran pada jenjang SD, 1 jam pelajaran = 35 menit, SMP = 40 menit, dan SMA/SMK = 45 menit. Jika dikonversi, maka 24 jam pelajaran per minggu di SD hanya setara dengan 14 jam kerja per minggu (24 x 35 : 60), di SMP hanya setara dengan 16 jam kerja per minggu (24 x 40 : 60), di SMA hanya setara dengan 18 jam kerja per minggu (24 x 45 : 60).
Adapun sisa beban kerja guru PNS pada jenjang SD sebanyak 23,5 jam kerja per minggu, jenjang SMP sebanyak 21, 5 jam kerja per minggu, jenjang SMA sebanyak 19,5 jam kerja per minggu berlaku untuk kegiatan tugas pokok dan fungsi guru yang lain, yaitu bagian (a) merencanakan pembelajaran, (c) menilai hasil pembelajaran, (d) membimbing dan melatih peserta didik, dan (e) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Isu Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan, dalam Permendiknas No. 15/2005 tentang Standar Pelayanan Pendidikan (SPM) pendidikan dasar di kabupaten/kota, dalam pasal 2 ayat (2) poin b. butir 5 menyatakan bahwa salah satu bentuk pelayanan minimal di tingkat satuan pendidikan adalah “setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan. Isu-isu ini mendapat apresiasi positif lebih dari 90 persen responden

Kinerja guru sebagai aparatur sipil negara diatur dalam (1) Peraturan MenPAN dan RB No. 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, (2) Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No. 03/V/PB/2010 dan No. 14/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, (3) Permendiknas No. 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dan (4) Buku pedoman Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
As.Wr.Wb.

selamat datang di blog ini...!!

Pada kesempatan ini saya mau membagikan aplikasi administrasi guru lengkap. sebenarnya di dalamnya terdapat beragam aplikasi yang sudah ada sekitar lebih dari 80 aplikasi untuk guru kelas.tapi untuk saat ini saya hanya memberikan hak akses untuk rekap semua nilai...., rentang nilai smtr I dan II. silahkan bagi yang berminat mencobanya download di bawah ini

http://adf.ly/1T38nX

 cara penggunaan :
1. isi data guru jangan lupa kelas yang di ajar tiap guru

2.isi data siswa
3.klik data aplikasi di kolom F paling atas di isi sesuai dengan kelasnya


isinya yang full Version

Yang berminat donasi ikuti petunjuk di bawah ini :
1. silahkan kunjungi ALAMAT INI  kemudian masukkan alamat yang berwarna oranye

2. setelah selesai silahkan komentar yang isinya
    1.nama USER PC anda (jangan sampai salah)
    2. Alamat email anda (alamat pengiriman aplikasi)
Admin berhak mengirim atau tidak untuk aplikasi full version tanpa harus menjelaskan alasannya 

Maaf jika anda menganggapnya ribet
terimakasih atas pengertiannya

Jenjang jabatan guru telah mengalami dua kali penetapan atau aturan: 

 Dasar-dasar hukum

1.KEPUTUSAN MENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Selanjutnya kita mengetahui: Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.

Karena masih dalam suasan EPUPNS 2015, berikut ini adalah Daftar Jenjang Jabatan Guru

Mencoba Memahami Pengisian EPUPNS Guru

 jenjang jabatan fungsional guru

Jenjang kepangkatan guru PNS secara umum ada kebijakasanaan Pemerintah terhadap penyesuaian jabatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
Berikut ini daftar lengkap penyesuaian jenjang kepangkatan guru PNS yang baru, yakni :
No
Gol/ruang
    Jenjang Pangkat
Jenjang Jabatan
   Sekarang  Sebelumnya
1
II/a
   Pengatur Muda—-Guru Pratama
2
II/b  Pengatur Muda Tk.IGuru Pratama Tk.I
3
II/c  PengaturGuru Muda
4
II/d  Pengatur Tk.I—-Guru Muda Tk.I
5
III/a  Penata MudaGuru Pertama,Guru Madya
6
III/b  Penata Muda Tk.IGuru Pertama,Guru Madya Tk.I
7
III/c  PenataGuru Muda,Guru Dewasa
8
III/d  Penata Tk.IGuru Muda,Guru Dewasa Tk.I
9
IV/a  PembinaGuru Madya,Guru Pembina
10
IV/b  Pembina Tk.IGuru Madya,Guru Pembina Tk.I
11
IV/c  Pembina Utama MudaGuru Madya,Guru Utama Muda
12
IV/d  Pembina Utama MadyaGuru Utama,Guru Utama Madya
13
IV/e  Pembina UtamaGuru Utama,Guru Utama
Pada awalnya terdapat guru PNS yang masih golongan II, tetapi pada perkembangan saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya tidak ada lagi rekruitmen guru PNS dengan golongan ruang dibawah III/A.
no image


10 Rahasia Mendapatkan Rasa Percaya Diri Dalam Hitungan Detik

Banyak cara yang bisa anda lakukan untuk meningkatkan kepercayaan diri anda dalam jangka panjang, namun terkadang kita juga memerlukan langkah-langkah meningkatkan rasa percaya diri dalam waktu singkat. Anda rasanya tak bisa berjalan menuju sebuah pertemuan penting sambil membaca buku panduan mengenai kepercayaan diri, atau menelepon mentor anda pada menit-menit terakhir.
Jadi dibawah ini saya mencoba mensharingkan kepada anda beberapa tips yang dapat meningkatkan rasa percaya diri anda dengan cepat dalam hitungan detik :

1. Tersenyum
Tersenyum merupakan tips 1 detik jika anda merasa gugup dan tidak percaya diri. Anda tidak hanya tersenyum jika anda merasa senang dan percaya diri, sebaliknya anda bisa tersenyum untuk membuat diri anda merasa lebih baik. Tersenyum berhubungan erat dengan perasaan positif sehingga hampir tidak mungkin anda merasa tidak enak ketika anda tersenyum.
Tersenyum lebih dari sekedar menunjukkan ekspresi pada wajah anda. Tersenyum melepaskan hormon endorphin yang membuat anda merasa lebih baik, meningkatkan sirkulasi darah di wajah anda, membuat anda merasa nyaman dengan diri anda sendiri dan tentunya dapat meningkatkan rasa percaya diri anda. Anda juga akan tampak lebih percaya diri di hadapan orang lain ketika anda tersenyum.

2. Tatap Mata Lawan Bicara Anda
Sama halnya dengan tersenyum, tataplah mata semua orang di dalam ruangan. Berikan senyum anda dan dapat dipastikan mereka akan membalas senyuman anda; dan senyum yang diberikan orang lain dapat meningkatkan rasa percaya diri anda dengan cepat. Sama halnya dengan tersenyum, kontak mata menunjukkan bahwa anda percaya diri. Menatap sepatu anda atau meja mendorong perasaan anda menjadi ragu-ragu dan malu. Tips ini sangat berguna untuk situasi kerja; buatlah kontak mata dengan orang yang mewawancarai anda, atau orang-orang yang menghadiri presentasi anda.
“Kontak mata membantu anda untuk menghilangkan rasa takut jika anda sedang berbicara di depan umum dan semakin mendekatkan anda dengan lawan bicara anda. Stress merupakan perasaan yang datang dari sesuatu yang asing dan tidak dapat dikendalikan. Kontak mata memberikan pembicara gambaran dari kenyataan yang tidak lain adalah lawan bicara itu sendiri. Kontak mata juga membantu menarik minat lawan bicara anda.” (Confident Eye Contact, Unlimited Confidence)

3. Ubahlah Suara Dalam Diri Anda
Kebanyakan dari kita memiliki suara dalam diri yang mengatakan bahwa kita bodoh, tidak cukup mampu, terlalu gendut, kurus, berisik, pendiam, dll. Kemampuan merubah suara di dalam diri anda merupakan kunci untuk memperoleh kepercayaan diri dari dalam. Buat suara dalam diri anda menjadi teman pendukung yang paling mengenal anda dan mengetahui bakat anda, serta menginginkan anda untuk mencapai yang terbaik.

4. Lupakan Standar Yang Ditetapkan Orang Lain
Terlepas dari situasi yang membuat anda mengalami krisis percaya diri, anda bisa membantu diri anda sendiri dengan berpegang pada standar yang anda miliki. Orang lain memiliki nilai yang berbeda dengan anda, dan sekeras apa pun anda mencoba, anda tidak pernah bisa memuaskan semua orang setiap saat. Jangan khawatir jika orang-orang menyebut anda gendut, kurus, pemalas, membosankan, pelit, konyol, dll.. Bertahanlah pada standar yang anda miliki, bukan pada standar yang dimiliki orang lain. Ingatlah nilai-nilai dan standar-standar yang dimiliki umumnya berbeda dalam masyarakat; anda tidak harus menerima nilai dan standar tersebut hanya karena orang-orang di sekitar anda menerimanya.

5. Tampillah Serapih Mungkin
Meskipun anda hanya memiliki sedikit waktu, pergilah ke kamar mandi untuk memastikan anda tampil rapih. Sisirlah rambut anda, cucilah muka anda, perbaiki riasan wajah anda, luruskan kerah anda, pastikan tidak ada sisa makanan pada gigi anda. Semua hal ini dapat membuat perbedaan antara rasa percaya diri terhadap penampilan anda dan rasa takut anda terhadap penampilan anda.
”Sempurnakan penampilan fisik anda; sudah merupakan fakta bahwa penampilan seseorang memainkan peranan penting dalam membangun rasa percaya diri. Meskipun kita tahu apa yang kita miliki dalam diri kitalah yang penting, penampilan fisik anda menentukan impresi orang terhadap diri anda.” (Building Blocks to Self-Confidence, Complete Wellbeing)

6. Berdoalah Atau Bermeditasi Sejenak
Jika anda percaya pada Yang Maha Kuasa, mengucapkan doa bisa meningkatkan rasa percaya diri anda (anda juga bisa melakukan meditasi selain berdoa). Langkah ini membantu anda untuk mundur sesaat dari situasi yang serba cepat dan mencari bantuan dari Yang Maha Kuasa. Berikut adalah sebuah contoh doa, namun anda bisa menulis hal serupa yang sesuai dengan agama atau kepercayaan anda:
“Ya Tuhan, terima kasih karena Kau telah mencintai dan menerimaku apa adanya.. bantulah aku untuk melakukan hal yang sama.. dan bantulah aku untuk tumbuh menjadi sesuai dengan kehendakMu sehingga rasa percaya diriku akan bertambah; semuanya demi keagungan namaMu dan bukan namaku. Terima kasih karena Engkau telah mendengarkan dan menjawab doaku. Amin.” (Daily Encounter, Strengthen Your Self-Confidence, Acts International)

7. Reka Ulang
Jika sesuatu terjadi diluar dugaan anda, hal ini cukup mudah menggoyahkan rasa percaya diri anda. Mungkin anda menumpahkan minuman anda, terlambat hadir di sebuah pertemuan penting karena macet, atau seseorang yang ingin anda ajak bicara memberikan tanggapan dingin. Cobalah untuk “mereka ulang” situasi tersebut dan tempatkan pada situasi yang lebih positif. Seringkali suatu kejadian menjadi negatif karena persepsi kita sendiri.

8. Tentukan Langkah Anda Selanjutnya
Jika anda tidak yakin dengan apa yang harus anda lakukan, temukan satu langkah sederhana yang bisa membantu anda untuk terus maju. Hal ini mungkin saja bisa dilakukan dengan melakukan kontak mata pada sebuah pesta, memperkenalkan diri anda pada orang asing, memecahkan kebekuan dalam sebuah rapat, atau menanyakan orang yang mewawancarai anda untuk menunjukkan pengetahuan anda terhadap industri dan perusahaan mereka.
Mulailah bertindak meskipun anda tidak memiliki gambaran yang jelas mengenai apa yang seharusnya anda lakukan. Bergeraklah menuju sasaran anda. Koreksi diri anda di lain kesempatan.

9. Bicaralah Perlahan
Sebuah tips sederhana agar anda terlihat atau menjadi lebih percaya diri adalah dengan bicara perlahan. Jika anda bicara terlalu cepat, anda akan merasa tidak enak karena anda sadar anda bicara terlalu cepat. Bicara perlahan memberi anda kesempatan untuk memikirkan apa yang anda akan katakan selanjutnya. Jika anda sedang berbicara atau melakukan presentasi, berhentilah sesaat pada akhir sebuah frase atau kalimat untuk membantu orang lain mencerna apa yang anda katakan.
Berbicara perlahan menunjukkan kepercayaan diri seseorang. Seseorang yang merasa tidak layak didengarkan akan berbicara dengan cepat, karena ia tidak mau membuat orang lain menunggu hal-hal yang tidak layak didengarkan.

10. Ikut Ambil Bagian
Pernahkah anda duduk seharian di dalam kelas atau di sebuah rapat tanpa mengucapkan satu patah kata pun? Pernahkah anda pergi bersama teman-teman anda di malam hari dimana teman-teman anda berbincang dengan gembira sementara anda hanya duduk dan menatap minuman anda? Kemungkinan yang terjadi adalah anda merasa tidak terlalu percaya diri pada saat itu – dan mungkin saja anda akan merasa lebih tidak enak sesudah malam tersebut. Apapun situasi anda, berusahalah untuk ikut ambil bagian. Meskipun anda merasa tidak banyak yang bisa anda katakan, pikiran dan perspektif anda sangat berharga bagi orang-orang di sekitar anda.
Dengan mencoba untuk berbicara setidaknya satu kali dalam setiap diskusi kelompok, anda akan menjadi pembicara yang lebih baik, lebih percaya diri mengutarakan pikiran anda, dan dikenal sebagai seorang pemimpin oleh rekan-rekan anda.

Kata-Kata Motivasi Hidup Sukses
Mereka yang telah meraih sukses tak akan pernah mengenal kata menyerah, yang ada adalah belum berhasil. Bahkan Thomas Alva Edison berkata bahwa dirinya tidak gagal melakukan 1000 cara hanya saja ia menemukan 100 cara yang salah.
Jadikanlah apa yang diraih orang lain sebagai motivasi untuk anda. Yakinlah anda juga pasti bisa, dan tetaplah bersyukur dengan apa yang telah anda miliki saat ini.
Jika anda mengerjakan sesuatu, maka kerjakanlah semua itu dengan sepenuh hati. Jika anda bekerja seadanya, maka hasil yang akan anda dapatkan pun akan seadanya.
Jujur adalah sifat mutlak yang ada pada setiap manusia. Dengan kejujuran akan menuntun manusia pada pintu kebahagiaan yang hakiki. Oleh karena itu seseorang yang tidak pernah jujur dalam hidupnya selalu dipenuhi dengan bayang-bayang kesalahan yang tlah dia dilakukan.
Bekerja keras tanpa ilmu sama saja kosong, Punya ilmu tapi tidak bisa menggunakannya itu juga sama saja bohong, Tidak punya ilmu dan tidak mau bekerja, maka jangan pernah bermimpi untuk sukses!!
Seseorang yang telah mempunyai tujuan yang pasti dan bisa membangun kehidupan secara matang, maka  orang itu adalah orang yang bisa berfikir serta berjiwa dan berkarakter yang jelas dan pasti.
Sekecil apapun nilai kesuksesan itu, jika anda bisa menikmati dan merasakannya pasti akan membuahkan kebahagiaan dan kepuasan, itulah arti sebenarnya dari Kesuksesan selama ini.
Tiada gunanya mencari materi kalau kepuasan hidup akan tersingkirkan?? Ukuran orang meraih Sukses itu adalah merasakan bahagia, kepuasan jiwa serta kedamaian hati.
Sukses itu di awali dari saat kita menjaga pikiran agar tetap tertuju pada hasil yang kita inginkan, bukan pada kekurangan yang telah kita miliki.
Allah sudah menyebarkan benih kesuksesan, dalam tempat dan waktu yang tepat ketika suatu saat kita akan membutuhkan, kesuksesan hidup dalam diri kita menunggu untuk Bersemi, Tumbuh dan Berbunga.
Mulailah untuk Bermimpi, Berencana, Belajar dan Bekerja untuk apa yang anda inginkan hari ini. Potensi anda akan membuat ruang bagi pencapaian mimpi-mimpi anda, dan kesuksesan anda akan membawa nilai dan kesenagan bagi diri anda dan semua orang yang ada disekitar Anda.
Mimpikanlah sesuatu dan jadikanlah mimpimu itu kenyataan, karena sebenarnya tak akan ada dunia ini jika tak ada yang bermimpi dan semua berawal dari mimpi.
Jika kamu gagal mendapatkan sesuatu, hanya satu hal yang harus kamu lakukan, coba lagi!
Sebisa mungkin hindari mengerjakan sesuatu dengan setengah hati, karena hasil yang akan anda dapatkan nantinya juga hanya setengah dari apa yang anda harapkan.
Sesungguhnya di saat kesusahan teman, satu senyum yang tulus lebih berharga daripada sejuta kata yang tiada guna.
Sesungguhnya masih banyak orang di dunia yang lebih susah dari kita, maka hentikanlah segala keluhan kita dan bersyukur terhadap apa yang kita punya.
Syukurilah apa yang kamu dapat karena belum tentu kamu bisa mendapat lagi apa yang telah kamu dapat.
Jika suatu saat anda pernah mengalami kegagalan, maka janganlah anda menjadikan kegagalan tersebut sebagai alasan untuk takut mengulangnya kembali, hingga anda tidak pernah ingin untuk mencobanya kembali, tapi lihatlah kegagalan tersebut sebagai kesuksesan meraih keberhasilan.
Kita selalu beranggapan bahwa seseorang yang sukses itu hidup serba enak, nyaman, kaya, baik, dan tanpa masalah. Tapi semua yang anda fikir itu tidak benar, karena orang sukses itu selalu mempunyai suatu permasalahan dalam hidupnya. Entah apapun itu permasalahnya
Kita harus mempunyai tujuan yang jelas, perencanaan yang matang, mencari dan menggali segala potensi diri, bekerja keras, tekun dalam meraih tujuan dan BERDOA, proses itu harus anda lakukan dengan ILMU, OTAK, DAN JIWA.

Kata-Kata Bijak Kehidupan

Hati akan menemukan kedamaiannya saat kita mampu memaafkan. Jadilah pribadi yang anggun diatas ketulusan.

Standar terbaik untuk mengukur keberhasilan Anda dalam kehidupan adalah dengan menghitung jumlah orang yang telah Anda buat bahagia.

Cara terbaik tuk melupakan masa lalu adalah bukan dengan menghindari atau menyesalinya, namun dengan menerima dan memaafkannya.

Memaafkan merupakan hal yang sulit dilakukan, tetapi dengan perasaan sayang kita bisa memaafkan seseorang dengan mudah.

Tak peduli apapun yg terjadi hari ini, miliki senyum yg buatmu terlihat bahagia, dan doa yg buatmu lebih kuat!


Bila Anda berpikir Anda bisa,maka Anda benar. Bila Anda berpikir Anda tidak bisa, Anda pun benar,  karena itu ketika seseorang berpikir tidak bisa, maka sesungguhnya dia telah membuang kesempatan untuk menjadi bisa.

Orang yang paling beruntung di dunia adalah orang yang telah mengembangkan rasa syukur yang hampir konstan, dalam situasi apapun.

Jangan takut akan perubahan. Kita mungkin kehilangan sesuatu yang baik, namun kita akan peroleh sesuatu yang lebih baik lagi.

Jiwa yang kuat tidak akan melemah jika ia disakiti. Karena ia tahu, setiap kesakitan adalah poses mambangun kekuatan.

Orang lain bisa berkata apapun tentang dirimu. Tapi siapa dirimu sebenarnya, hanya kamu yang tahu dan hanya kamu yang memutuskan.

Jangan terlalu memikirkan apa yang akan terjadi di masa depan. Tak peduli bagaimana kamu merencanakan, rencana Tuhan lebih baik dari rencanamu.

Jangan terpuruk ketika kamu tengah berada dalam situasi terburuk. Tuhan memberikannya padamu, karena Dia ingin kamu lebih kuat dari sebelumnya.