no image


Di dunia kepegawaian, khususnya Pegawai Negeri Sipil, tentunya seringkali mendengar kata-kata, Seminar, Lokakarya, Workshop, Bimbingan Teknis, Diklat (Pendidikan dan pelatihan), dan Sosialisasi. Kebanyakan kita mendengar kata-kata itu melalui undangan. Lalu apa sebenarnya definisi dari Seminar, Lokakarya, Workshop, Bimbingan Teknis, Diklat (Pendidikan dan pelatihan), dan Sosialisasi?

Peningkatan Kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan syarat mutlak dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat oleh pemerintah daerah. Perubahan Kebijakan Pemerintah, yang berimbas pada perubahan Peraturan dan Perundang-undangan, menuntut Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan perubahan tersebut, baik dari segi teknis maupun administrasi, sesegera mungkin. Namun sayangnya, kebanyakan Peraturan dan Perundang-undangan seringkali tidak mengatur lebih lanjut mengenai detail pelaksanaannya. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah diberi keleluasaan untuk mengembangkan kapasitas aparaturnya melalui Seminar, Lokakarya, Workshop, Bimbingan Teknis, Diklat (Pendidikan dan pelatihan), dan Sosialisasi baik yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah maupun oleh Swasta.
Pada kesempatan ini saya berusaha menuliskan penjelasan mengenai pengertian Seminar, Lokakarya, Workshop, Bimbingan Teknis, Diklat (Pendidikan dan pelatihan), dan Sosialisasi yang saya rangkum dari berbagai sumber.

A. SEMINAR
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), seminar adalah pertemuan atau persidangan untuk membahas suatu masalah di bawah pimpinan ahli (Guru Besar, Pakar, dan sebagainya). Definisi yang lebih umum dari seminar adalah sebuah bentuk pengajaran yang diberikan secara khusus untuk membahas suatu topik tertentu yang mana pelaksanaannya bisa dilakukan oleh sebuah lembaga profesional ataupun oleh organisasi komersil lainnya.
Pada umumnya, seminar dilakukan dengan cara menerapkan sistem pengajaran akademis, dimana kegiatan ini dilakukan seperti layaknya sebuah kelas perkuliahan bagi pesertanya. Di dalam sebuah seminar, pada umumnya akan dibahas sebuah topik khusus yang mana para peserta nantinya dapat berpartisipasi secara aktif di dalam pembahasan tersebut.
Pada umumnya, peserta seminar bukanlah orang-orang baru di dalam topik yang sedang dibahas, namun mereka adalah orang yang telah terbiasa atau setidaknya mengenal dengan baik topik yang akan dibahas dalam seminar tersebut. Hal ini akan memudahkan terciptanya dialog di antara peserta seminar dengan pembicara yang didatangkan oleh panitia pelaksana.
Salah satu contoh seminar adalah seminar mengenai pajak, dimana dalam seminar tersebut dilaksanakan untuk mengenalkan atau menjelaskan perubahan peraturan di dalam perpajakan.

B. LOKAKARYA
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), lokakarya adalah pertemuan antara para ahli (pakar)  untuk membahas masalah praktis atau yang bersangkutan dengan pelaksanaan dalam bidang keahliannya. Pengertian yang lebih umum dari lokakarya adalah sebuah acara atau pertemuan yang dilakukan oleh para ahli di bidang tertentu yang bertujuan untuk membahas suatu masalah yang terkait dengan keahlian mereka, sekaligus untuk mencari solusi bagi permasalahan tersebut.
Definis lokalarya bisa saja dianggap sebagai sebuah pertemuan ilmiah kecil yang dilakukan oleh beberapa orang ahli di dalam bidang tertentu, yang mana kegiatan ini dapat dilakukan sebagai kegiatan rutin dalam periode tertentu.
Contoh lokakarya adalah lokakarya yang dilakukan oleh guru yang membahas masalah penanganan terhadap kenakalan anak-anak sekolah.

C. WORKSHOP
Kata workshop berasal dari Bahasa Inggris yang apabila diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia berarti bengkel. Definisi workshop adalah sebuah kegiatan atau acara yang dilakukan, dimana beberapa orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu berkumpul untuk membahas masalah tertentu dan mengajari para peserta. Workshop bisa juga diartikan sebagai latihan dimana peserta bekerja secara individu maupun secara kelompok untuk menyelesaikan pekerjaan yang berkaitan dengan tugas yang sebenarnya untuk mendapatkan pengalaman. Singkatnya, workshop merupakan gabungan antara teori dan praktek.
Di dalam sebuah workshop berkumpul sekelompok orang yang memiliki minat/perhatian dan keahlian yang sama di bidang tertentu, dimana mereka akan berkumpul dibawah arahan beberapa ahli untuk menggali satu atau beberapa aspek khusus suatu pembahasan masalah.
Contoh workshop adalah workshop yang dilakukan suatu organisai/lembaga/instansi untuk peningkatan akreditasi badan usaha.

D. SOSIALISASI
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sosialisasi adalah upaya memasyarakatkan sesuatu sehingga menjadi dikenal, dipahami, dihayati oleh masyarakat. Adapun definisinya secara umum adalah  suatu proses dimana peserta dapat belajar melalui interaksi dengan orang lain tentang cara berpikir, merasakan, dan bertindak dimana kesemuanya itu merupakan hal-hal yang sangat penting dalam menghasilkan partisipasi sosial yang efetif.
Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu. Sosialisasi terdiri atas dua jenis yaitu :
  1. Formal
Sosialisasi tipe ini terjadi melalui lembaga-lembaga yang berwenang menurut ketentuan yang berlaku dalam negara, seperti pendidikan di sekolah dan pendidikan militer.
  1. Informal
Sosialisasi tipe ini terdapat di masyarakat atau dalam pergaulan yang bersifat kekeluargaan, seperti antara teman, sahabat, sesama anggota klub, dan kelompok-kelompok sosial yang ada di dalam masyarakat.
Contoh sosialisasi misalnya sosialisasi atas pelaksanaan undang-undangan tertentu.

E. BIMBINGAN TEKNIS
Bimbingan Teknis adalah Suatu kegiatan yang dimaksudkan untuk memberikan bantuan yang biasanya berupa tuntunan dan nasehat untuk menyelesaikan persoalan/masalah yang bersifat teknis.  Bimbingan Teknis merupakan kegiatan pelatihan dan pengembangan pengetahuan serta kemampuan yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi oleh setiap individu maupun institusi tertentu. Sehingga dengan mengikuti Bimbingan Teknis diharapkan setiap individu maupun institusi tertentu, baik swasta maupun lembaga pemerintahan, dapat mengambil sebuah manfaat dengan berorientasi pada kinerja.
Tujuan dilaksanakannya Bimbingan Teknis adalah Untuk menyelesaikan masalah/kasus yang terjadi dan dihadapi oleh para pejabat sehingga penyelesaiannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa contoh Bimbingan Teknis antara lain Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Bimbingan Teknis Kepegawaian, dan sebagainya.

F. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT)
Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan Diklat :
  1. Mengubah paradigma/cara pandang, mind set, pola pikir, pola sikap, dan pola tindak untuk kaya mental, mencapai kinerja yang optimal dengan mengembangkan learning organization;
  2. Menumbuhkembangkan nilai – nilai moral, meningkatkan kecerdasan spiritual, menggunakan seluruh tubuh, pikiran, hati dan jiwa untuk melaksanakan tugas, yang menyatu dengan kemampuan kepemimpinan, managerial, skill dan knowledge;
  3. Mengubah cultural set untuk membangun sikap, perilaku, dan management beliefts dan values aparatur;
  4. Membangun karakter dan jati diri;
  5. Diklat berbasis kompetensi:
  6. Memiliki kompetensi untuk secara optimal melaksanakan tugas jabatan yg diduduki;
  7. Meningkatkan kompetensi untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi;
  8. Memiliki kompetensi menerapkan iptek baru untuk peningkatan kinerja organisasi;
Mengembangkan teknologi informasi (e-government) dan berbagai keterkaitannya (e-procurement, e-bidding, e-office).
Berikut adalah tabel perbedaan antara Bimbingan Teknis dengan Diklat.

URAIANPENDIDIKAN DAN PELATIHANBIMTEK
PimpinanFungsionalTeknis
SubstansiKompetensi DasarKompetensi DasarKompetensi BidangMasalah/ Kasus Manajemen PNS
MetodeAndragogiAndragogiAndragogiTatap Muka/ Ceramah
Tenaga PengajarWidyaiswaraWidyaiswaraWidyaiswaraNarasumber
PelaksanaBadan DiklatBadan DiklatBadan DiklatSKPD
KurikulumBerbasis KompetensiBerbasis KompetensiBerbasis KompetensiTidak Ada
PesertaPejabat StrukturalPejabat FungsionalPejabat Struktural dan FungsionalSeluruh PNS
TujuanPeningkatan KompetensiPeningkatan KompetensiPeningkatan KompetensiPenyelesaian Masalah
Demikian artikel ini disajikan. Mudah-mudahan bisa bermanfaat dan menambah wawasan bagi kita semua.
Sumber :
  1. http://www.pengertianmenurutparaahli.net
  2. http://www.coretanrifqi.com
  3. http://kbbi.web.id



Terbukti: Tips Mudah Mendapatkan Nilai Angka Kredit Untuk Naik Pangkat.
Banyak cara agar seorang PNS khususnya guru untuk naik pangkat. Walaupun saat ini persyaratan seorang guru untuk naik pangkat semakin sulit saja. Diantara persyaratan seorang guru untuk naik pangkat adalah unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Pada unsur PKB ini ada target angka kredit yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat seorang guru. Sebagai contoh seorang guru dengan pangkat golongan 3B ingin naik pangkat ke golongan pangkat 3C, maka target nilai PKB yang harus diperolehnya dalam rentang penilaian dari 3B ke 3C adalah 4 angka kredit untuk Pengembangan Diri (PD), dan 4 angka kredit untuk Karya Inovatif (KI) atau Publikasi Ilmiah (PI).

Kebanyakan guru kesusahan untuk mendapatkan nilai unsur PKB bidang karya inovatif dan publikasi ilmiah. Hal tersebut dikarenakan persyaratan-persyaratan untuk membuat sebuah karya inovatif cukup sulit dan memerlukan waktu yang tidak singkat, disamping itu prosedur pembuatannya pun cukup susah dan memerlukan keahlian tertentu.
Demikian juga dengan publikasi ilmiah. seorang guru yang mempunyai karya tulis kemudian ingin mempublikasikannya untuk mendapatkan angka kredit terlebih dahulu harus melakukan publikasi seperti, seminar, workshop, menulis jurnal, membuat buku, membuat modul, dll. Itupun terlebih dahulu harus melalui beberepa review yang ketat oleh tim penilai.

Tapi tenang saja, semua jalan pasti ada jalannya. Berikut beberapa tips dari saya untuk mendapatkan nilai PKB dengan mudah.
Untuk mendapatkan nilai Pengembangan Diri (PD)
1.  Mengikuti workshop atau pelatihan-pelatihan.
Jika Anda mengikuti pelatihan atau workshop, jangan sampai Anda tidak membuat surat tugas dari sekolah Anda berasal. Kemudian jangan lupa membuat laporan kegiatan workshop yang Anda ikuti. Dan yang terakhir, pastika Anda mendapatkan sertifikat dari kegiatan workshop yang Anda ikuti tersebut.
2.  Mengikuti kegiatan kolektif guru atau lokakarya
Jika Anda mengikuti kegiatan seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), koloqium, seminar, pemateri dll. Pastikan setiap kegiatan yang Anda ikuti tersebut, Anda membuat surat tugasnya serta buat laporan kegiatan yang Anda ikuti tersebut.
Untuk mendapatkan nilai angka kredit 4, Anda hanya memerlukan 4 kali mengikuti kegiatan workshop atau pelatihan dengan waktu 30 JP perkegiatan dengan melampirkan surat tugas, laporan kegiatan, dan sertifikat workshop itu sendiri. Atau Anda juga bisa mengikuti 2 kali workshop dengan waktu lebih dari 80 Jam Pelajaran (JP)

no image
Selamat Datang para pengunjung Blog samagustiadi.blogspot.com

Peningkatan  Profesionalisme guru dan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

Blog penelitian tindakan kelas kali ini mencoba mengajak anda kembali merenungi tentang profesi guru. Dalam hal ini beberapa pertanyaan mendasar mungkin dapat kita ajukan seperti: (1) Apa yang dimaksud dengan profesi?; (2) Bagaimanakah guru profesional itu? Berkaitan dengan hal ini, karena guru sebagai suatu profesi maka dapatlah kita berasumsi bahwa guru seharusnya memiliki konsekuensi melakukan CPD (Continuous Professional Development) atau dalam istilah pemerintah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Permasalahannya, mungkin di lapangan kita akan dihadapkan pada pertanyaan seperti ini: (1) Upaya apa yang dilakukan guru untuk meningkatkan profesionalismenya? Lalu (2) bagaimana mengelola peningkatan profesionalisme guru di sekolah?

Konsep Dasar Profesi

Secara etimologis, profesi berasal dari bahasa Inggris profession, bahasa latin  profesus, yang berarti mampu atau ahli dalam suatu bentuk pekerjaan (Sanusi, 1991:18). Sedangkan menurut Cogan dalam Peter Jarwis, 1983: 21, disebutkan bahwa profesi adalah suatu keterampilan yang dalam prakteknya didasarkan atas suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa bagian pelajaran atau ilmu pengetahuan. Selanjutnya, profesi disebut juga sebagai suatu pekerjaan yang didasarkan atas studi intelektual dan latihan yang khusus, tujuannya untuk menyediakan pelayanan keterampilan atau advis terhadap yang orang lain  dengan bayaran atau upah tertentu (Vollmer & Mills dalam Peter Jarvis, 1983: 21). Sedangkan secara etimologi profesi diartikan suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya dengan titik tekan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Kemampuan mental yang dimaksudkan adalah ada persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk perbuatan praktis (Baeddowi).

Berdasarkan konsep-konsep dasar tentang profesi tersebut maka tentu tidak semua pekerjaan dapat disebut sebagai profesi. Kemudian hanya pekerjaan yang memiliki ciri-ciri tertentu dan didasari oleh ilmu pengetahuan yang dapat dikatakan profesi, dan orang-orang yang melakukan profesinya berhak memperoleh bayaran.

Sertifikasi Guru

Sebagai bentuk dari pengakuan legal formal tentang profesionalisme seseorang untuk melakukan berbagai tugas profesinya sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan, maka diberikanlah sertifikat profesi. Dalam tugasnya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, maka guru-pun yang profesional akan mendapatkan sertifikat profesi sebagai guru profesional.

Dalam konteks kekinian profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu, demikian disebutkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen tahun 2005 Pasal 7 Ayat 1.

Profesional merupakan kata benda dari profesi sebagai lawan kata amatir yang berkaitan dengan seseorang  dalam memberikan layanan yang khas serta didasari oleh kualifikasi dan kompetensi yang tinggi kepada klien dan layak menerima bayaran atas jasa tugas pekerjaannya tersebut. Profesional dapat juga diartikan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU No 14/2005).

Profesionalisasi berasal dari kata professionalization, yang berarti upaya meningkatkan kemampuan profesional hingga mencapai jenjang tertentu. Profesionalisasi  merupakan proses peningkatan kualitas atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu. Dengan demikian, melalui profesionalisasi maka akan terjadi peningkatan status, peningkatan kemampuan praktis.

Profesionalisme secara leksikal berarti sifat profesional yang menunjukkan derajat atau standar performance (ability and attitude) anggota profesi yang mencerminkan adanya kesesuaian dengan kode etik profesi yang bersangkutan. Dalam kaitan dengan profesi guru, maka profil kompetensi pendidik diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, meliputi : (1) Kompetensi Pedagogik, berkaitan dengan kemampuan menyelenggarakan pembelajaran dan berinteraksi dengan peserta didik; (2) Kompetensi Kepribadian, berkaitan dengan kemampuan menata dan mengendalikan diri sebagai manusia dewasa; (3) Kompetensi Profesional, berkaitan dengan kemampuan melaksanakan fungsi dan tugas pokok berdasarkan keahlian; dan (4) Kompetensi Sosial, berkaitan dengan kemampuan berinteraksi dengan lingkungan dan masyarakat.

Depdiknas (2000: 12) juga menyebutkan bahwa guru profesional mempunyai 10 kompetensi
professional, yaitu: (1) Menguasai bahan pengajaran; (2) Mengelola Program Belajar Mengajar; (3) Mengelola Kelas; (4) Menggunakan media dan sumber pembelajaran; (5) Menguasai landasan-landasan kependidikan; (6) Mengelola Proses Belajar Mengajar; (7) Melaksanakan Evaluasi Pengajaran; (8) Melaksanakan Layanan Bimbingan dan Konseling; (9) Membuat Administrasi Pembelajaran; dan (10) Melaksanakan Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research).

Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa guru sebagai profesi, maka tentu berimplikasi terhadap adanya konsekuensi dimana guru profesional harus : (1) memiliki kualifikasi akademik minimal yang sama; (2) mengikuti pendidikan profesi; (3) memiliki sertifikat profesi; (4) lulus uji kompetensi; (5) membacakan sumpah profesi; dan melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continous professional development).

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Continous professional development (CPD) terdiri dari serangkaian aktivitas reflektif yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan seseorang. PKB mendukung pemenuhan kebutuhan seseorang dan meningkatkan praktik profesional mereka. PKB juga bermakna cara setiap anggota asosiasi profesi memelihara, memperbaiki, dan memperluas pengetahuan dan keterampilan mereka dan mengembangkan kualitas diri yang diperlukan dalam kehidupan profesional mereka. PKB mencakup gagasan bahwa individu selalu bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan profesional mereka di luar apa yang mereka dapatkan dalam pelatihan dasar yang mereka terima ketika pertama kali melakukan pekerjaan tersebut.

Tujuan Utama dari pengembangan profesional guru melalui PKB adalah peningkatan pembelajaran siswa. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) ini penting karena berkaitan dengan : (1) optimalisasi pelayanan terhadap klien dalam hal ini siswa; (2) bukti dari profesionalisme; (3) prasyarat pekerjaan; (4) meningkatkan keterampilan kerja guru secara individual; (5) memperluas pengalaman guru untuk keperluan perkembangan karir atau promosi;(6) mengembangkan pengetahuan dan pemahaman profesional guru secara individual; (7) meningkatkan pendidikan pribadi atau pendidikan umum individu guru; (8) membuat guru merasa dihargai; (9) meningkatkan rasa puas terhadap pekerjaan; (10) meningkatkan pandangan positif mengenai pekerjaan; (11) memungkinkan guru mengantisipasi dan bersiap untuk menghadapi perubahan; (12) mengklarifikasi keseluruhan kebijakan sekolah atau departemen.

Prinsip Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) / Continous Professional Development (CPD)
Beberapa prinsip dalam pelaksanaan PKB adalah: (1) Berpengaruh penting terhadap kehidupan keprofesian; (2) PKB harus menjadi bagian dari sekuens atau siklus aktivitas yang lebih panjang yang akan mengarah pada peningkatan keterampilan atau pengetahuan guru untuk mendorong murid mencapai tingkat kinerja yang lebih tinggi; (3) PKB harus membuat keluaran-keluaran yang spesifik yang diharapkan akan dicapai melalui aktivitas-aktivitas pengembangan profesional dalam hal meningkatkan keahlian guru, praktik ruang kelas, kemajuan murid, dan standar prestasi; (4) Para pelaksana PKB harus memilih, merencanakan, memonitor, dan mengevaluasi peluang-peluang PKB dalam cara yang sistematik atau mengetahui sejauh mana kebutuhan-kebutuhan pengembangan telah dipenuhi; (5) PKB harus mencakup prosedur monitoring untuk memverifikasi bahwa pengetahuan dan keterampilan-keterampilan yang telah didapatkan berhasil diterapkan dalam latar ruang kelas.

Kerangka Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)  harus memungkinkan : (1) guru, sekolah, institusi-institusi pendidikan guru, dan para pemangku kepentingan untuk memastikan pertumbuhan profesional para guru individual di sepanjang karir mereka; (2) Guru, sekolah, institusi-institusi pendidikan guru, dan para pemangku kepentingan untuk merencanakan pengembangan profesional bagi tujuan-tujuan sekolah, organisasional, dan individual; (3) institusi-institusi pendidikan guru untuk merencanakan keperluan program-program pengembangan profesional yang sesuai dengan pertumbuhan profesional dan kebutuhan karir para guru; (4) Pemeirntah untuk membuat kebijakan-kebijakan bagi kelanjutan pendidikan guru dan alokasi sumber daya untuk hal tersebut.

Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang baik tentunya akan menunjukkan karakteristik tertentu. Beberapa karakteristik PKB yang baik misalnya : (1) Setiap aktivitas dalam PKB merupakan bagian dari perencanaan jangka panjang yang koheren yang memberi para partisipan peluang untuk menerapkan apa yang telah mereka pelajari dalam praktik mengajar mereka dan untuk mengembangkan praktik mereka tersebut; (2) PKB direncanakan dengan visi yang jelas mengenai efektivitas atau peningkatan praktik yang ingin dicapai. Visi ini dibagi bersama di antara mereka yang menjalani proses pengembangan dan mereka yang memimpin atau mendukung proses pengembangan tersebut. Perencanaan harus menujukkan secara jelas keahlian, pemahaman, atau teknik apa yang ingin ditingkatkan melalui aktivitas-aktivitas PKB; (3) PKB memungkinkan peserta  untuk mengembangkan keterampilan, pengetahuan, dan pemahaman yang praktis dan relevan serta dapat diterapkan dalam peran mereka saat ini dan amsa depan; (4) PKB harus disiapkan oleh orang yang berpengalaman, berkeakhlian, dan berketerampilan; (5) PKB didasarkan pada bukti-bukti terbaik yang tersedia tentang praktik pembelajaran; (6) PKB mempertimbangkan pengetahiuan dan pengalaman peserta; (7) PKB ditunjang oleh pembinaan atau mentoring oleh teman sejawat yang berpengalaman baik dari dalam sekolah itu sendiri maupun dari luar; (8) PKB dapat menggunakan hasil observasi kelas sebagai dasar pengembangan fokus PKB dan dampak PKB; (9) PKB merupakan pemodelan pembelajaran efektif dan pemodelan strategi pembelajaran; (10) PKB memunculkan secara terus menerus rasa ingin tahu dan kemampuan problem solving dalam kehidupan sehari-hari di sekolah; (11) Dampak PKB terhadap proses pembelajaran terus menerus dievaluasi dan hasil evaluasi ini mengarahkan pengembangan aktivitas profesional secara terus menerus.

Rancangan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang baikharus didorong oleh perhatian pada tujuan dan kinerja siswa. PKB yang baik dibangun berdasarkan keterlibatan guru dalam mengidentifikasi kebutuhan pembelajaran dan dalam membentuk peluang dan proses-proses pembelajaran, berbasis sekolah dengan menekankan pembelajaran yang melekat pada pekerjaan, bersifat kolaboratif dan pemecahan masalah. Kegiatan PKB berlangsung secara terus menerus dengan didasarkan pada informasi yang kaya dengan sumber informasi yang beragam untuk mengevaluasi hasil, didasarkan pada pemahaman teoretik dan memanfaatkan penelitian yang ada untuk mengembangkan, mendukung, dan meningkatkan pembelajaran. PKB adalah bagian dari proses perubahan komprehensif yang menghubungkan pembelajaran individual dan kolektif dengan isu-isu dan kebutuhan organisasional.

Penyelenggaraan PKB  (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

Untuk melaksanakan PKB mungkin kita dapat kembali merefleksi, apa yang telah kita lakukan dalam PKB? Pengembangan keprofesian berkelanjutan perlu dimanajemen (proses penentuan langkah-langkah sistematis dan terpadu untuk pencapaian tujuan secara produktif, berkualitas, efektif, dan efisien). Di dalam manajemen tentu akan ada perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.

Dalam melakukan refleksi, guru mengevaluasi diri, apa yang masih kurang dan sudah berhasil dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Ia kemudian mengidentifikasi kebutuhan untuk pengembangan diri, kemudian membuat perencanaan PKB-nya. Sekolah memikirkan dan menetapkan secara matang arah, tujuan, dan tindakan sekaligus mengkaji berbagai sumber daya dan metode/teknik yang tepat untuk melakukan PKB melalui identifikasi kebutuhan guru untuk ber-PKB, menentukan prioritas dan menyeleksi fokus aktivitas PKB, membuat perencanaan PKB. Pengorganisasian adalah proses mengatur, mengalokasikan, dan mendistribusikan pekerjaan, wewenang dan sumber daya di antara anggota organisasi untuk mencapai tujuan. Dalam kaitan dengan peorganisasian sekolah/ kepala sekolah menentukan siapa yang akan menjadi koordinator PKB, beserta kelompok kerja.

Pada pelaksanaan PKB sekolah melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.
Pengembangan guru di sekolah dapat mengambil berbagai macam bentuk, seperti: (1) hari pelatihan seluruh sekolah; (2) Induksi, mentoring, dan penilaian guru secara individual; (3) Observasi kolega; (4) Perencanaan dan evaluasi kolaboratif; (5) Evaluasi diri sendiri

Sementara itu di luar sekolah, guru dapat membangun jejaring dengan mengunjungi sekolah-sekolah lain, menghadiri konferensi-konferensi, menjalani pelatihan bersama dengan sekolah-sekolah lain, mengikuti jejaring guru, dan terlibat dalam asosiasi-asosiasi spesialis mata pelajaran, menghadiri kursus singkat oleh penyedia kursus komersial dan non-profit, kuliah untuk gelar yang lebih tinggi yang divalidasi oleh universitas, berpartisipasi dalam proses-proses pemeriksaan (misalnya menjadi pemeriksa), belajar secara daring (online), terlibat dalam kegiatan-kegiatan pertukaran.

Pengendalian adalah proses untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan. Dalam kaitannya dengan pengendalian PKB, maka sekolah harus membuat standar kinerja, mengukur kinerja guru, membandingkan kinerja guru dengan standar yang telah ditetapkan, mengambil tindakan korektif saat terdeteksi penyimpangan. Guru bersama koordinator PKB/mentor melakukan evaluasi terhadap pencapaian peningkatan kinerja.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB mempunyai dasar hukum yaitu : (1) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenneg PAN dan RB) Nomor 16 Tahun 2009  Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Isi permenneg PAN RB no 16, terdiri dari 13 Bab dan 47 pasal, secara keseluruhan mengandung semangat yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru yang selanjutnya akan menjadikan guru sebagai pekerjaan profesional yang dibingkai oleh kaidah-kaidah profesi yang standar.  Hal-hal penting dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya antara lain adalah: (a) Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru); (b) Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun , dan (c)  PKB harus dilaksanakan sejak III/a dengan melakukan pengembangan diri, dan sejak III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.

Selain itu dasar hukum dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian  Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya juga melandasi diberlakukannya PKB (pengembangan keprofesian berkelanjutan).

Tujuan PKB (Pengembangan Keprofesian Guru)

Tujuan umum:   

untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Tujuan khusus:

  • Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
  • Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik. 
  • Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
  • Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
  • Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di   masyarakat.
  • Menunjang pengembangan karir guru.
  • Kompetensi yang diidentifikasikan di bawah standar berdasarkan evaluasi diri.
  • Kompetensi yang diidentifikasikan oleh guru perlu ditingkatkan.
  • Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk pengembangan karir/melaksanakan tugas-tugas baru, misalnya sebagai kepala sekolah.
  • Pengetahuan, keterampilan, materi yang dibutuhkan berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan Sekolah.
  • Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi khusus yang diminati oleh guru.
Jalan menuju guru sebagai  profesi  yang ideal masih panjang, berliku,  dan mendaki. Upaya  mewujudkan  guru sebagai profesi dalam  arti yang sebenar-benarnya harus menjadi bagian dari obsesi masyarakat profesi guru itu sendiri, sebagai bagian dari tanggung jawab moral kepada masyarakat sebagai klien. Untuk itu asosiasi profesi guru harus menjadi garda terdepan dalam perjalanan membangun profesionalisme guru yang diidamkan karena CPD/PKB merupakan cara agar guru tetap bisa menjaga dan meningkatkan keprofesiannya. Selain itu perlu dukungan penuh dari para manajemen yang terkait dengan CPD/PKB guru, yaitu  Kepala Dinas Pendidikan, Kepala sekolah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Tulisan ini disarikan dari presentasi Dr. Indrawati, M.Pd. yang berjudul Peningkatan Profesionalisme Guru dan Upaya Pengembangannya Melaui CPD/PKB di hadapan Peserta FKI (Forum Kreativitas dan Karya Inovasi PTK IPA 2013, Bandung - September 2013).


 

Selamat Datang para pengunjung Blog samagustiadi.blogspot.com
berhubung sebentar lagi kita mau midle semester 1 alangkah baiknya kita melatih anak kita untuk mengerjakan soal, tentu soal harus disajikan dengan menarik dan beragam mode, berikut ini adalah aplikasi pembuatan soal terbaik yang pernah admin punya. dalam aplikasi ini kita bisa membuat soal berupa file exe.
beberapa soal diantaranya :
1. Pilihan Ganda
2. Uraian
3. Mencocokkan gambar / memasangkan
4. menebak peta
5. dll
aplikasi ini apakah berbayar ?
OH TIDAK.......
karena di sini admin sudah memberikan pasword berupa keygen pada saat menginstalnya
baik.... langsung saja
download contoh file soalnya disini
download aplikasinya disini :
https://drive.google.com/open?id=1TImbtgl6xC1b7PU3BYp0FcmN5o31Dde2
pass rar : samagustiadi.blogspot.com
Selamat Datang para pengunjung Blog samagustiadi.blogspot.com
Kali ini saya akan membagikan

Cara Menambahkan Ukuran Kertas Folio atau F4

Bagaimana cara menambahkan ukuran kertas F4 atau folio dalam daftar ukuran kertas yang bisa dipilih?simak langkah-langkah berikut ini:
  1. Klik Start
  2. Klik Device and Printers
  3. Pada jendela Device and Printer, klik salah satu nama printer atau fax
  4. Klik menu "Print Server Properties" yang terletak di bagian atas daftar device
  5. Muncul jendela Print Server Properties. Klik tab "Form"
  6. Centang kotak di depan "Create a new form"
  7. Isi kotak "Form name" dengan nama yang dikehendaki (semisal Folio)
  8. Klik "Metric"
  9. Isikan ukuran lebar dan panjang kertas menjadi 21,50 (width) dan 33,00 (height)
  10. Klik Save Form
  11. Klik Close
Selesai.
Sekarang coba buka microsoft word ataupun microsoft excel. Pada tool bar "Paper Size" akan bertambah satu ukurran lagi sesuai dengan yang telah dibuat tadi. Sekarang, jika ingin membuat dokumen dengan ukuran kertas folio atau F4 tidak perlu pusing-pusing lagi. Tinggal klik pilihan halaman kertas folio.
Selamat Datang para pengunjung Blog samagustiadi.blogspot.com
Kali ini saya akan membagikan contoh analisis buku guru k13 revisi 2018 hasil dari KKG gugus suela tahun ajaran 2018/2019. berikut contoh formatnya
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT ANALISIS BUKU GURU
Kompetensi:
  1. Memahami isi buku guru sebagai panduan bagi guru dalam pelaksanaan pembelajaran
  2. Merencanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis buku untuk persiapan pembelajaran.

Tujuan: Melalui kegiatan analisis buku guru peserta dapat
  • Mendeskripsikan isi buku guru yang   sesuai dengan kegiatan perencanaan pembelajaran
  • Mendeskripsikan isi buku guru yang sesuai dengan penilaian proses dan hasil belajar
  • Menganalisis kesesuaian isi buku guru dan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis

Panduan kegiatan:
  1. Kerjakanlah secara berkelompok!
  2. Pelajari format Analisis Buku Guru
  3. Siapkan SKL, KI dan KD sesuai jenjang pendidikan dan mata pelajaran!
  4. Cermatilah buku guru  yang berisi strategi penyajian pembelajaran dan informasi lainnya
  5. Lakukanlah analisis terhadap buku guru dan tuliskan hasil analisis pada kolom yang tersedia pada format dengan cara:
  • mendeskripsikan secara singkat isi buku sesuai dengan aspek kegiatan guru
  • memberikan tanda cek ( √ ) pada kolom kualifikasi kurang, cukup atau baik
  • menuliskan alas an Anda memilih kualifikasi tersebut
  1. Berdasarkan hasil analisis, tuliskan tindak lanjut hasil analisis ,
Jika kurang/tidak sesuai, Anda  disarankan untuk memberikan rekomendasi tindak lanjut yang harus dikerjakan guru sebagai pengguna buku guru tersebut.  Jika sesuai dengan kebutuhan, buku dapat digunakan sebagai pedoman dalam pembelajaran.
  1. Setelah melakukan analisis buku guru dan buku siswa diskusikan bagaimana keterkaitan antara buku guru dan buku siswa yang Anda analisis.
baik langsung saja di download di sini : dalam proses
kelas 1
kelas 2
kelas 3
kelas 4
kelas 5
kelas 6



Selamat Datang para pengunjung Blog samagustiadi.blogspot.com
Buku PAI Kelas 6 SD/MI Kurikulum 2013 Revisi 2018 - Halo sobat websiteedukasi.com, pada postingan ini saya akan berbagi Buku Guru dan Siswa Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 6 jenjang SD/MI Semester 1/ ganjil Kurikulum 2013 Revisi 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.

Buku tematik terpadu PAI Kelas 6 SD/MI Revisi 2018 ini menjabarkan proses pembelajaran yang akan membantu siswa mencapai setiap kompetensi yang diharapkan melalui pembelajaran aktif, kreatif, menantang, dan bermakna serta mendorong mereka untuk berpikir kritis berlandaskan kepada nilai-nilai luhur.

Peran guru sangat penting untuk meningkatkan dan menyesuaikan daya serap siswa dengan ketersediaan kegiatan pada buku PAI Kelas 6 k13 Revisi 2018. Guru dapat mengembangkan dan memperkaya pengalaman belajar siswa dengan daya kreasi dalam bentuk kegiatan-kegiatan lain yang relevan dan disesuaikan dengan potensi siswa di sekolah masing-masing.

Buku ini disusun agar guru mendapat gambaran yang jelas dan rinci dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran. Pembelajaran pada peserta didik bermakna untuk membangun sikap dan perilaku positif, penguasaan konsep, keterampilan berpikir saintifik, berpikir tingkat tinggi, kemampuan menyelesaikan masalah, inkuiri, kreativitas, dan pribadi reflektif.

Kegiatan pembelajaran di buku PAI Kelas 6 SD/MI K13 Revisi 2018 ini didesain untuk mengembangkan kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) siswa melalui aktivitas yang bervariasi. Aktivitas tersebut meliputi hal-hal berikut:

  1. Membuka pelajaran yang menarik perhatian siswa, seperti membacakan cerita, bertanya jawab, bernyanyi, permainan, demonstrasi, memberikan masalah, dan sebagainya.
  2. Menginformasikan tujuan pembelajaran sehingga siswa dapat mengorganisasi informasi yang disampaikan (apa yang dilihat, didengar, dirasakan, dan dikerjakan).
  3. Memantik pengetahuan siswa yang diperoleh sebelumnya agar siswa dapat mengaitkan pengetahuan terdahulu dan yang akan dipelajari.
  4. Pemberian tugas yang bertahap guna membantu siswa memahami konsep.
  5. Penugasan yang membutuhkan keterampilan tingkat tinggi.
  6. Pemberian kesempatan untuk melatih keterampilan atau konsep yang telah dipelajari.
  7. Pemberian umpan balik yang akan menguatkan pemahaman siswa.
Sudahkan Anda memiliki Buku Guru dan Siswa PAI Kelas 6/ VI SD/MI K13 Revisi 2018? Jik belum, anda bisa mendapatkan Buku Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti Kelas 6 jenjang SD/MI Semester 1 K-13 Edisi Revisi 2018 melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini:

Buku Guru PAI-BP Kelas 6 Revisi 2018.pdf, Unduh
Buku Siswa PAI-BP Kelas 6 Revisi 2018.pdf, Unduh

Demikian Buku Guru dan Siswa PAI Kelas 6 jenjang SD/MI Kurikulum 2013 Revisi 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Selamat Datang para pengunjung Blog samagustiadi.blogspot.com

PANDUAN JUMLAH JAM MENGAJAR K13 DI DAPODIK 2017




A. PANDUAN JJM SD KTSP
Kelas Rendah
Kelas 1 : 26 Jam
Kelas 2 : 27 Jam
Kelas 3 : 28 Jam
Kelas Tinggi Total (32 Jam)
Guru Kelas mengajar 25 Jam :
PKn (2 jam)
Bahasa Indonesia (5 jam)
Matematika (5 jam)
Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam)
ahuan Sosial (3 jam)
 Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam)
Muatan Lokal (2 jam)
Guru Agama (3 Jam)
Guru PJOK (4 Jam)

Bapak ibu diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik. Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam wajib tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas

B. PANDUAN JJM SD K13

Kelas rendah (30-34 jam)
Kelas Tinggi (36 jam)
Agama : 4 Jam
PKn : 6 Jam
Bahasa Indonesia : 10 jam
Matematika : 6 Jam
Seni, Budaya dan Keterampilan (termasuk Mulok) : 6 Jam
PJOK (termasuk mulok) : 4 jam
Pembagian Jam Mengajar
Guru Agama : 4 Jam
PJOK : 4 Jam
Guru Kelas : 24 – 28 Jam (semua pelajaran secara tematik kecuali PJOK dan Agama)
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka dapat mengambil tambahan 2 Jam (khusus Muatan Lokal)

Semoga bermanfaat,  Jabat Erat intipendidikan.com
Selamat Datang para pengunjung Blog samagustiadi.blogspot.com

KKM adalah merupakan kriteria paling rendah atau minimal untuk menyatakan siswa mencapai ketuntasan. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi yang dinyatakan dengan angka.
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) K13 SD/MI Revisi terbaru ini untuk semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2018/2019. Aplikasi KKM Kurikulum 2013 ini berbentuk Excel merupakan pola hitung seperti aplikasi otomatis.
Aplikasi KKM Kelas 1 SD/MI k13 revisi 2018 ini untuk memudahkan guru menentukan standar nilai berdasarkan penilaian kriteria sekolah setempat. Berikut ini cara penggunaannya
  1. Ganti dan isi kolom kolom tersebut sesuai dengan kondisi sekolah dan kesepakan sekolah
  2. Aplikasi KKM ini bisa langsung di print untuk laporan atau administrasi sekolah/guru
  3. Isilah data/ angka pada kolom sesuai mata pelajaran secara otomatis nilai KKM berubah
  4. Untuk dapat menyimpan data yang ada masukkan maka sebelumnya simpanlah dahulu aplikasi ini ke komputer/laptop/flashdisk anda
Dalam aplikasi tersebut dapat menentukan rentang nilai predikat meliputi;
  • Kompleksitas
  • Daya Dukung
  • Intake (Kemampuan Siswa)
Selengkapanya, bagi Bapak/Ibu guru SD/MI kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 yang belum memiliki KKM kurikulum 2013 Revisi 2018 bisa mengunduhnya pada tautan link yang saya sematkan di bawah ini;

KKM Kelas 1 k13 revisi 2018.xlsx, Unduh
KKM Kelas 2 k13 revisi 2018.xlsx, Unduh
KKM Kelas 3 k13 revisi 2018.xlsx, Unduh
KKM Kelas 4 k13 revisi 2018.xlsx, Unduh
KKM Kelas 5 k13 revisi 2018.xlsx, Unduh
KKM Kelas 6 k13 revisi 2018.xlsx, Unduh

Demikian KKM SD/MI Kurikulum 2013 Revisi 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat

Sumber : http://www.websiteedukasi.com
Selamat Datang para pengunjung Blog samagustiadi.blogspot.com

Silabus adalah merupakan rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
Silabus Tematik k13 Kelas IV Revisi 2018 dibuat oleh guru untuk membantu bapak dan ibu guru dalam menyusun RPP. Silabus Kelas 6 k13 Revisi 2018 ini dibuat sesuai buku kelas VI kurikulum 2013 Revisi 2018 yang dapat dapat bapak dan ibu guru gunakan untuk administrasi kelas VI di tahun pelajaran 2018/2019 Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang belum memiliki Silabus Kelas 6 SD/ MI Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018 bisa mengunduhnya melaui tautan link yang saya sematkan dibawah ini;
Silabus Kelas 6 K13 Revisi 2018 Tema 1 Selamatkan Makhluk Hidup.doc, Unduh
Silabus Kelas 6 K13 Revisi 2018 Tema 2 Judul Persatuan dalam perbedaan.doc, Unduh
Silabus Kelas 6 K13 Revisi 2018 Tema 3 Judul Tokoh dan penemuan.doc, Unduh
Silabus Kelas 6 K13 Revisi 2018 Tema 4 Judul Globalisasi.doc, Unduh
Silabus Kelas 6 K13 Revisi 2018 Tema 5 Judul Wirausaha.doc, Unduh

Demikian Silabus Kelas 6 (VI) jenjang SD/MI Semester 1 (ganjil) Kurikulum 2013 Revisi 2018 yang bisa saya bagikan, semoga bermanfaat.

Sumber file : http://www.websiteedukasi.com
Selamat Datang para pengunjung Blog samagustiadi.blogspot.com

Prota dan Promes Kelas 6/ VI SD/MI K13 Revisi 2018 ini saya buat sesuai dengan Buku Kelas 6 Kurikulum 2013 Revisi 2018 yang dapat bapak dan ibu dewan guru gunakan sebagai administrasi di tahun pelajaran 2018-2019.Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang belum memiliki Prota, Promes k13 Kelas 6 Revisi 2018 anda bisa mengunduhnya pada tautan link yang saya sematkan dibawah ini;

Prota dan Promes K13 Kelas 6 Revisi 2018 Semester 1 & 2
Prota Kelas 6 K13 Revisi 2018.doc, Unduh
Prosem Kelas 6 K13 Revisi 2018.doc, Unduh

Demikian Prota dan Promes Kelas 6 SD/MI kurikulum 2013 Revisi 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Selamat Datang para pengunjung Blog samagustiadi.blogspot.com
Kali ini saya akan membagikan:

RPP kelas 6 Kurikulum 2013 Revisi terbaru 2018 yang coba kami bagikan ini didalamnya dilengkapi dengan KI1, KI2, KI3 dan KI4, dengan tujuan untuk menumbuhkan sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan para peserta didik.
Nah, untuk memudahkan bapak/ibu guru dalam membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) K13 revisi 2018 kelas 6 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
 
RPP Kelas 6 Semester 1 Kurikulum 2013 Revisi 2018 
RPP Kelas 6 Tema 1 - Selamatkan Makhluk Hidup.doc, Unduh
RPP Kelas 6 Tema 2 - Persatuan Dalam Perbedaan.doc, Unduh
RPP Kelas 6 Tema 3 - Tokoh dan Penemuan.doc, Unduh
RPP Kelas 6 Tema 4 - Globalisasi.doc, Unduh
RPP Kelas 6 Tema 5 - Wirausaha.doc, Unduh

RPP Kelas 6 Semester 2 Kurikulum 2013 Revisi 2018 
RPP Kelas 6 Tema 6 - Menuju Masyarakat Sehat.doc, Unduh
RPP Kelas 6 Tema 7 - Kepemimpinan.doc, Unduh
RPP Kelas 6 Tema 8 - Bumiku.docx, Unduh
RPP Kelas 6 Tema 9 - Menjelajah Angkasa Luar.doc, Unduh
Demikian RPP Kelas 6/ VI jenjang SD/MI Semester 1/ganjil dan Semester 2/ Genap Kurikulum 2013 Revisi 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Selamat Datang para pengunjung Blog samagustiadi.blogspot.com
Kali ini saya akan membagikan Buku temaik K13 revisi 2017 untuk kelas 6 lengkap.
Buku ini di kumpulkan jadi satu file dan terdiri dari buku guru dan buku siswa semester 1 dan 2.
baik langsung aja di comot
silahkan download disini :
https://drive.google.com/open?id=1ln8JhqlT9iXAtB0XtOVOBzsHWPAtCE3u

Selamat Datang para pengunjung Blog samagustiadi.blogspot.com
Kali ini saya akan membagikan:

Berikut disampaikan:
  1. Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0080/SDAR/BSNP/VIII/2017 tentang Kisi-Kisi USBN dan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 (unduh disini);
  2. Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional  dan Ujian Nasional TP 2017/2018 (unduh disini).


Selamat Datang para pengunjung Blog samagustiadi.blogspot.com
Kali ini saya akan membagikan contoh LAPORAN KINERJA PEGAWAI yang harus di laporkan setiap bulan.
Berikut contohnya :



LAPORAN KINERJA  PEGAWAI
SEKOLAH DASAR NEGERI 02 SUELA
BULAN : JANUARI 2018





NAMA
: SAM AGUSTIADI,S.Pd


NIP

: 198408XXXXXXXX


JABATAN
: GURU KELAS VI







NO
MINGGU
URAIAN KEGIATAN
HASIL
KET.
1
Pertama




Selasa,02-01-018
1. Bersih-bersih lingkungan sekolah
1. Lingkungan sekolah bersih
Selesai

Rabu,03-01-018
2.Pengembalian raport
2.Guru mendapat tugas mengajar dan
Selesai

Kamis,04-01-018
3.Rapat pembagian tugas
tambahan


Jum'at,05-01-018
4.Menyusun program kerja
3.Daftar hadir siswa dan daftar pelajaran
Selesai

Sabtu,06-01-018
5.Membuat pembenahan admisistrasi
ada



6.melaksanakan KBM
4.Perangkat pembelajaran
dalam proses



5.Menyampaikan materi pembelajaran
Selesai



sesuai jadwal pelajaran




6. Membaca surah yasin,Asmaulhusna,
Selesai



ayat-ayat pendek dan mendengarka




tausiah.






2
Kedua




Senin,08-01-018
1.Melaksanakan upacara bendera
1.Petugas upacara bendera kelas VI
selesai

selasa,09-01-018
2.Penataan ruang kelas dan halaman sekolah
2.Ruang kelas rapi dan nyaman
selesai

Rabu,10-01-018
3.Melaksakan program literasi sekolah
3. Siswa membaca selama 15 menit


Kamis,11-01-018
4. Melaksanakan KBM
4. Penyampaian materi pelajaran sesuai jadwal
selesai

Jum'at.12-01-018
5. Melaksanakan Imtaq
5.Membaca surah yasi,Asmahul Husna,ayat-ayat
selesai

Sabtu,13-01-018
6.Melengkapi program admisistrasi kelas
pendek dan mendengarkan tausiah



7.Penanda tangangan jurnal pembelajaaran
6.Program perangkat pembelajaran
Dalam proses



7.Jurnal pembelajran tealah di tanda tangani oeleh
selesai



kepala sekolah






NO
MINGGU
URAIAN KEGIATAN
HASIL
KET.
3
Ketiga




Senin,15-01-018
1. Melaksanakan upacara bendera
1. Petugas upacara kelas v a
selesai

selasa,16-01-018
2. Melaksanakan KBM
2.Penyampaian materi sesuai dengan jadwal
selesai

Rabu,17-01-018
3. Melaksanakan program literasi sekolah
3.Siswa membaca selama 15 menit
selesai

Kamis,18-01-018
4. Melakukan Home Visit
4. Mengetahui sebab ketidak hadiran siwa
selesai

Jum'at,19-01-018
5. Melasanakan sosialisasi kegiatan ekstra -
5.Macam-macam Exscul.
selesai

Sabtu,20-01-018
kurikuler sekolah
6. Membaca surah yasin,Asmaul Husna,ayat-ayat
selesai


6. Melaksanakan Imtaq.
pendek dan mendengarkan tausiah



7. Sering /diskusi antara guru dan kepala sekolah
7.Mencari  solusi akan kesulitan PBM
Dalam proses
4
Keempat




Senin,22-01-018
1.Melaksanakan upacara bendera
1.Petugas upacara kelas v b
selesai

selasa,23-01-018
2. melasanakan program literasi sekolah
2, siswa membaca selama 15 menit
selesai

Rabu,24-01-018
3.Melaksanakan KBM
3. Menympaikan materi sesuai jadwal
selesai

Kamis,25-01-018
4.Melaksanakan BK
4. Membahas LKS
selesai

Jum'at,26-01-018
5.Rapat besama Kepsek.
5.Persentasi klasikal
selesai

Sabtu,27-01-018
6.Mengadakan Imtaq
6.Memeberikan bimbingan kepada siswa ber-
Dalam proses


7.Penanda tanganan jurnal pembelajaran
masalah




7.Mendengar penyampaian hasil rapat K3S
selesai



8.Membaca yasi,asmaul Husna,ayat pendek dan
selesai



mendengarkan tausiah




9. jurnal
selesai
5
Kelima




Senin,29-01-018
1.Melaksanakan upacara bendera
1.Petugas upacara kelas Iv
selesai

selasa,30-01-018
2.Melaksanakan program literasi sekolah
2.Siswa membaca selama 15 menit
selesai

Rabu,31-01-018
3.Melaksanakan KBM
3. Penyampaiana materi sesuai Jadwal
selesai


4.Penanda tanganan Jurnal pembelajran
4. Jurnal
selesai



Suela,31 Januari 2018


Mengetahui

Yang membuat laporan


Kepala Sekolah









SUMIADIS,S.Pd

: SAM AGUSTIADI,S.Pd


NIP.19701XXXXXX
: 198408XXXXXXXX






Untuk lebih lengkapnya silahkan download disini :
https://drive.google.com/open?id=1tQu8r4xe2JbNzdQ_oi7q20Srh_WCpX8N