September 2015
no image
Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi:
  1. usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
  2. peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
  3. usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah. Penilaian kinerja kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu, tupoksi kepala sekolah mengacu pada tiga (3) butir di atas. Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi sekolah,

Perencanaan Program :

  1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
  2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
  3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
  4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
  5. Membuat perencanaan program induksi.

Pelaksanaan Program

  1. Menyusun Program Kerja
  2. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
  3. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
    1. melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
    2. memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
    3. melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
    4. melakukan pembinaan prestasi unggulan;
    5. melakukan pelacakan terhadap alumni;
  4. Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
  5. Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
  6. Mengelola sarana dan prasarana;
  7. Membimbing guru pemula;
  8. Mengelola keuangan dan pembiayaan;
  9. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
  10. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
  11. Melaksanakan program induksi

Supervsi dan Evaluasi :

  1. Melaksanakan program supervisi.
  2. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
  3. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
  4. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
  5. Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.

Kepemimpinan Sekolah :

Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut:
  1. menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
  2. merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
  3. menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
  4. membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
  5. bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
  6. melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
  7. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
  8. menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
  9. menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
  10. bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
  11. melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
  12. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
  13. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
  14. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
  15. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
  16. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
  17. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
  18. mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
  19. merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/ Madrasah;
  20. menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
  21. melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
  22. menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
  23. membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
  24. menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
  25. mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/ madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
  26. memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
  27. memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
  28. melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
  29. memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
  30. menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
  31. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
  32. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
  33. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
  34. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
  35. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
  36. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
  37. mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya

Sistem Informasi  Sekolah :

Kepala sekolah, dalam sistem informasi sekolah perlu:
  1. menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
  2. melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja;
  3. menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
  4. didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah;
  5. didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
  6. penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
  7. penguatan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah;
  8. melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
  9. meminimalkan masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;
  10. melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.
Semenjak berlangsungnya reformasi di bidang pendidikan dii tanah air, tak luput reformasi menyentuh pada profesi guru sebagai ujung tombak  di kelas dalam kerangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru oleh pemerintah telah ditetapkan sebagai salah satu pekerjaan profesi yang setara dengan dengan profesi lainnya seperti dokter, pengacara, musisi, akuntan dan sebagainya. Penetapan ini tentu saja membawa konsekwensi bahwa guru mempunyai kewajiban untuk meningkatkan profesionalitasnya seiring dengan peningkatan kesejahteraan yang diperolehnya.
Salah satu bentuk peningkatan profesionalisme guru yang saat ini banyak disorot adalah penyusunan Karya Tulis Ilmiah diantaranya adalah laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Penyusunan laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) bagi seorang guru disamping sebagai bentuk implementasi peningkatan profesionalismenya juga merupakan salah satu komponen yang diperlukan untuk kenaikan pangkat. 
Ironisnya ternyata sebuah laporan PTK tidak serta merta bisa lolos menjadi salah satu komponen penyusunan PAK. Oleh karena itu tulisan yang diposting oleh Dr. Imron Rosidi, M.Pd Koordinator Penilai PAK kota Pasuruan dan Penilai PAK Propinsi pada group FB "Ikatan Guru Indonesia" berikut ini patut kita simak, selengkapnya beliau menulis ...
Mungkin di antara kita pernah merasa kecewa ketika mengajukan PAK, PTK kita dinilai 0. PTK yang telah disusun dengan susah payah dalam waktu yang cukup lama tiba-tiba tidak diakui. Padahal, kita sudah berusaha mengikuti beberapa teori tentang teknik membuat PTK yang baik, penggunaan bahasa ilmiah, dan sistematika yang telah ditentukan. Akan tetapi, mengapa PTK tersebut masih ditolak?

Ada beberapa syarat sebuah PTK bisa dinilai 4, yaitu sebagai berikut:
  1. Judul PTK harus bercirikan PTK 
    Judul PTK Pada umumnya diawali dengan kata Penggunaaan atau kata Peningkatan, atau kelompok kata Upaya Meningkatkan. Selain itu, judul PTK harus memuat empath al, yaitu penyakit (KD apa yang tidak tuntas), obat (tindakan apa yang akan digunakan), pasien (siswa kelas berapa) dan rumah sakit (SD/SMP/SMA mana)
    Contoh:
    (1) Peningkatan kemampuan memahami jenis bangun dengan menggunakan media PARET siswa kelas V B SD Negeri Petamanan Pasuruan
    (2) Penggunaan Metode Tadarus untuk meningkatkan kemampuan memahami jenis-jenis paragraf siswa kelas X SMAN 2 Surabaya
  2. Dilakukan di kelas guru peneliti mengajar
    Dikatakan sebagai sebuah PTK berarti penelitian dilakukan di kelas tempat guru tersebut mengajar. Dengan demikian, sebenarnya menulis PTK itu tidaklah terlalu sulit karena yang ditulis adalah pengalaman yang dilakukan saat mengajar. Dengan demikian, apabila ada guru kelas 2 melakukan penelitian di kelas 3, sudah dapat dipastikan PTK akan ditolak, begitu pula apabila ada guru mengajar di SD X melakukan penelitian di SD Y, PTK juga pasti ditolak. 


  3. Memiliki prosedur yang benar
    Sebuah PTK selalu ditandai dengan adanya siklus, bisa dua siklus, bisa juga tiga siklus. Tidak pernah ada sebuah PTK yang hanya ada satu siklus karena belum terlihat adanya peningkatannya. Kalau dibandingkan dengan prasiklus, bukanlah PTK, tetapi penelitian eksperimen. Hasil prasiklus sebagai kelompok kontrol, sedangkan hasil siklus satu merupakan kelompok eksperimen.Begitu juga tidak pernah ada PTK yang memiliki lebih dari tiga siklus karena kalau itu terjadi berarti tindakannya perlu diganti atau obatnya tidak manjur. Mengenai berapa pertemuan setiap siklusnya? Memang ada yang mengatakan bahwa setiap siklus diusahakan memiliki lebih dari satu pertemuan karena kalau hanya satu pertemuan dianggap program remidi, bukan PTK. 

  4. Lampirannya lengkap

    Lampiran dalam PTK sangat dibutuhkan untuk membuktikan keabsahan hasil penelitian. Lampiran akan meyakinkan TIM penilai apakah PTK tersebut benar-benar dilakukan atau sekadar laporan palsu. Hal-hal yang perlu dilampirkan antara lain surat izin penelitian, RPP masing-masing siklus, instrumen yang digunakan (lembar observasi dan tes), contoh hasil kerja siswa, dan foto kegiatan. 


  5. Telah diseminarkan 

    PTK yang akan diajukan untuk kenaikan pangkat harus diseminarkan di depan minimal 15 guru dan minimal 3 sekolah yang berbeda. Dalam satu kegiatan seminar, maksimal tiga guru penyaji yang berbeda. Artinya, satu guru hanya boleh satu penyajian. Selanjutnya, bukti seminar yang perlu dilampirkan dalam PAK meliputi surat undangan, daftar hadir yang memuat nama, asal sekolah dan TTD, laporan hasil seminar serta foto kegiatan seminar.
Inilah yang dapat saya berikan kepada pembaca dalam sebuah tulisan singkat ini. Intinya, menulis PTK itu kuncinya ada kemauan. Untuk kenaikan pangkat, PTK hanya diharuskan untuk kenaikan ke golongan IV ke atas, itu pun satu PTK sudah diperbolehkan. PKB lainnya bisa artikel ilmiah, artikel populer, buku pedoman guru, karya terjemahan, menulis buku, buku pedoman guru, karya seni, dan karya inovatif.
Disamping itu komentar-komentar yang langsung ditanggapi terhadap postingan tersebut juga mungkin perlu kita simak untuk memperdalam pemahaman kita terhadap tulisan tersebut, diantaranya yang berhasil kami rangkum berikut ini :
Tanya :
mohon pencerahan judul yang Bapak berikan dengan judul hasil ubahan saya:
"Peningkatan kemampuan memahami jenis bangun dengan menggunakan media PARET siswa kelas V B SD Negeri Petamanan Pasuruan"
diubah menjadi:
"Peningkatan Kemampuan Pemahaman Jenis Bangun dengan Penggunaan Media PARET Siswa Kelas V B SD Negeri Petamanan Pasuruan"
Jawab :
kemampuan itu kata benda dan dilanjutkan dengan kata kerja misalnya kemampuan berlari, kemampuan mengaji, kemampuan mengiitung. Kalau diganti kemampuan pemahaman itu tdk sesuai karena pemahaman itu kata benda
Tanya :
Saya baru lulus kuliah & baru menjadi guru. Apakah saya sudah boleh melakukan PTK di Sekolah saya mengajar?
Jawab :
Boleh dan tidak wajib untuk pengambilan PAK fungsional. Setelah mempunyai PAK fungsional, 2 tahun berikutnya mengajukan kenaikan pangkat ke III b. PTK yang punyai guru golongan III a lebih baik dilombakan di LKG maupun lomba best practice tinggal mengubah bentuknya.
Tanya :
selama ini Judul sebuah karya tulis ilmiah yang saya ketahui harus menggunakan kalimat pasif, karena dalam kalimat pasif terdapat analisis....
Jawab :
Tidak. Judul karya tulis ilmiah tidak harus kalimat pasif, tergantung dari jenis karya tulisnya. Kalau karya tulis ilmiah berpentuk artikel populer harus singkat, provokatif dan sesuai dengan isi. Untuk artikel ilmiah hasil penelitian harus tampak variabel penelitiannya. Untuk PTK tampak penyakit, obat, pasien, dan rumah sakitnya. Untuk isi laporan penelitian hendaknya tidak bersifat subjektif sehingga perlu diubah menjadi kalimat pasif, misalnya Dalam penelitian ini saya merumuskan masalah sebagai berikut HARUS DIGANTI Masalah dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut.
Tanya :
Syarat yang dibuat-buat serta meperberat. Dengan seminar mininal 3 sekolah buntutnya manipulasi. Jujur lebih terhormat. Hendaknya syarat diseminarkan itu ditiadakan diganti publikasi di perpustakaan beberapa sekolah
Jawab :
Hidup itu pilihan. Kalau mau berbohong, dipublikasikan di perpus pun bisa berbohong. Misalnya, karya orang lain diganti nama langsung ke perpus. Kalau diseminarkan, apabila bukan karya sendiri akan tampak berbohongnya. Akan tetapi ini juga tidak menjamin. Semua tergantung dari pribadi guru sebagai tenaga profesional yang digugu lan ditiru. Semoga kejujuran dimulai dari guru dan akan dipertanggungjawabkan di depan sang kaliq.
Tanya :
Yang saya ketahui, singkatnya- untuk melakukan siklus berikutnya itu kan tergantung rekomendasi dari siklus sebelumnya, dan tindakan yang dilakukan-pun tergantung rekom dari siklus sebelumnya. Jadi, melanjutkan siklus yang direncanakan atau tidak, tergantung apakah semua indikator keberhasilan itu sudah tercapai apa belum. Dan jarang ada PTK yang 1 siklus sudah selesai, karena biasanya faktor yg diselidiki itu menyangkut banyak hal. Kemudian kalau hanya 1 siklus, dikhawatrikan.... SESUATU/KEBERHASILAN YANG SUDAH DICAPAI PADA SIKLUS PERTAMA ADA KEMUNGKINAN BISA LEBIH BAIK LAGI jika treatment dilanjutkan, akan tetapi jika hasilnya sdh mentok berarti treatment sdh dihentikan di akhir siklus kedua. Itu kira2 yg saya tahu, kenapa kok diupayakan minimal dua siklus. Pada dasarnya melakukan PTK itu kan berupaya untuk memecahkan masalah yg dihadapi. Apa tidak ingin, jika masalah itu terpecahkan secara maksimal?, Seperti dokter pada saat menangani pasiennya. Tindakan yang dilakukan selanjutnya tergantung dari perkembangan sebelumnya. Dan dokter akan menghentikan treatment jika hasilnya sdh maksimal. Maaf.... itu nurut saya.
Jawab :
Inti dari PTK adala untuk meningkatkan kemampuan siswa dalam sebuah KD dengan menggunakan tindakan tertentu. Untuk teori aslinya, memang PTK bisa saja satu siklus. Masalahnya sekarang, kalau hanya satu siklus, hasilnya dibandingkan dengan apa? Kalau dibandingkan dengan prasiklus, berarti bukan sebua PTK, tetapi penilitian eksperimen. Prasiklus sebagai kelompok kontrol dan siklus 1 sebagai kelompok eksperimen. Mengenai perlu dua siklus, tiga siklus atau empat siklus tergantung dari hasil releksi pada siklus sebelumnya dan ketercapaian kriteria yang sudah ditetapkan. Kalau lebih dari tiga sampai empat siklus, berarti tindakan yang kita pili tidak sesuai atau tidak tepat sama dengan obat yang tidak ampu atau tidak bisa menyembukan. Hal itu berarti obatnya perlu diganti atau tindakannya diganti.
Selanjutnya apabila ada yang perlu didiskusikan, pembaca bisa menghubungi Bp. Dr. Imron Rosidi, M.Pd. dalam email imron_1966@yahoo.co.id atau no HP 081210500199.
Terima kasih, semoga bermanfaat. amin